Beranda Daerah Semarang Bangunan Puskesmas Banyumas Ini Dijadikan Cagar Budaya, Setua Ini Usianya

Bangunan Puskesmas Banyumas Ini Dijadikan Cagar Budaya, Setua Ini Usianya

Tempo.co

BANYUMAS –  Pembangunan gedung Puakesmas Kecamatan Banyumas di Kabupaten Banyumas harus  dilakukan melalui persetujuan tim Cagar Budaya setempat.

Pasalnya, gedung Puskesmas lama di Kecamatan Banyumas tersebut telah rwami dinyatakan sebagai  salah satu benda cagar budaya.

Hal itu dinyatakan oleh Kepala Seksi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas,  Carlan, di Banyumas, beberapa hari lalu.

“Bangunannya walaupun tidak persis (dengan bangunan lama) harus ada unsur yang ditransfer dari bangunan lama,” kata dia.

Ia mengatakan bangunan lama Puskesmas Banyumas merupakan bekas gedung bank sentral pada zaman penjajahan Belanda. Saat itu pusat pemerintahan Kabupaten Banyumas pindah ke Purwokerto pada tahun 1937.

Gedung tersebut diperkirakan dibangun sekitar tahun 1755 karena keramik maupun material bangunannya hampir sama dengan keramik yang di Masjid Agung Nur Sulaiman, Pendopo Duplikat Sipanji (Kantor Kecamatan Banyumas, red.), Kepatihan, dan Pegadaian Banyumas.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Gedung tersebut sempat menjalani beberapa fungsi. Misalnya, pernah digunakan untuk Sekolah Guru Bantu (SGB) atau Hollandsche Indische Kweekschool (HIK), lalu SMKI Sendang Mas, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Banyumas, dan sekarang Puskesmas Banyumas.

“Gedung lama Puskesmas Banyumas diinventarisasi oleh Balai Pelestarian Benda Cagar Budaya sekitar tahun 1980-an saat bangunan tersebut digunakan oleh SMKI (Sekolah Menengah Karawitan Indonesia) Sendang Mas,” kata Carlan.

Kepala Dinporabudpar Kabupaten Banyumas Asis Kusumandani mengatakan selain Puskesmas Banyumas dan Masjid Agung Nur Sulaiman yang sudah menjadi benda cagar budaya, pemerintah sedang mendata bangunan-bangunan bersejarah lainnya.

Pendataan tersebut melibatkan ahli sejarah, ahli bangunan, ahli hukum, dan beberapa pihak lainnya. “Hal itu dilakukan agar bangunan bersejarah yang sekiranya masuk dalam benda cagar budaya dapat dijaga kelestariannya,” kata Asis. #tempo.co