JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Duh,   Ternyata Penonton Pesta Seks di Hotel Itu Ditarik Bayaran!

   
Ilustrasi/tribunnews

SLEMAN –  Perbuatan para inisiator pesta seks di sebuah hoyel di kawasa Condongcatur, Sleman, Yogyakarta benar-benar bejat. Bagaimana tidak, para penonton aksi mesum itu ternyata ditarik bayaran.

Dalam kasus tersebut, Ditreskrimum Polda DIY sudah menetapkan AS dan HK sebagai tersangka. Polisi sebdiri melakukan penggerebekan atas kasus itu pada 11 Desember 2018.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut, keduanya menjadi inisiator dari pesta sex. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

“Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut,” kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta.
Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Latar profesi 10 orang penonton pun belum diketahui. Namun Hadi memastikan kedua tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta.

Keduanya mengambil keuntungan dari aksi tersebut.

“Hingga saat ini masih kita dalami kasusnya,” ujar Hadi.

Lebih lanjut, menurut keterangan tersangka dan pelaku, Hadi mengungkap pesta seks tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Pesta ini mengambil tempat di homestay AW, Condongcatur, Depok, Sleman. Selain uang tunai, polisi juga menyita alat kontrasepsi, pakaian dalam, dan ponsel milik anggota yang menyaksikan pesta sex.

Baca Juga :  Senggol Motor Saat Mendahului, Pelajar SMP di Kulonprogo Ini Jatuh dan Dihantam Pikap Hingga Tewas

Atas perbuatan tersangka, Hadi menyebut keduanya bisa dikenai Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan serta Pasal 12 UU 21/2017 tentang Perdagangan Orang.

Menurut Hadi, aksi tersebut tergolong perdagangan orang karena mengeksploitasi seseorang untuk melakukan dan menonton aksi persetubuhan. Mereka juga menarik biaya dari aksi tersebut.

“Ancamannya maksimal 15 tahun hukuman penjara,” kata Hadi.

Petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik anggota kelompok, pakaian dalam, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 1,5 juta, Kamis (14/12/2018). #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com