SUKOHARJO–Tanggal 11 Desember 2018 ditetapkan sebagai hari libur di Kabupaten Sukoharjo. Tanggal tersebut bertepatan dengan agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Sebanyak 125 desa menggelar Pilkades serentak. Pemkab Sukoharjo menetapkan tanggal 11 Desember sebagai hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Pemkab pun mengimbau pihak perusahaan swasta memberikan kesempatan karyawannya agar bisa memilih saat Pilkades.
Sekda Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, penetapan hari libur pada 11 Desember itu berdasarkan surat keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 141.1/736 Tahun 2018 tanggal 13 November 2018 tentang penetapan hari libur pada hari pemungutan suara pilkades serentak Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018. Namun demikian untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat, sejumlah OPD tetap menerapkan piket masuk karyawan.
Dalam SE tersebut, sebut dia, PNS di lingkungan Pemkab Sukoharjo agar turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pilkades serentak.
Pemkab juga meminta camat menyampaikan kepada kepala desa, lurah dan seluruh pimpinan perusahaan di wilayah masing masing untuk memberikan kesempatan seluas luasnya kepada pegawai dan karyawannya.
“Supaya tingkat partisipasi bisa maksimal, targetnya 80 persen,” kata dia, Senin (10/12/2018).
Kabag Pemerintahan Desa, Setyo Aji Nugroho berharap dengan ditetapkanya 11 Desember sebagai hari libur, target partisipasi pemilih Pilkades bisa tercapai. Dia berharap warga menggunakan hak pilihnya. Aris Arianto