Beranda Daerah Sragen Kabar Gembira, 39.625 Petugas Pendamping PKH Berpeluang Diangkat Pegawai P3K dan PNS....

Kabar Gembira, 39.625 Petugas Pendamping PKH Berpeluang Diangkat Pegawai P3K dan PNS. Ini Persyaratannya! 

Harry Hikmat. Foto/Wardoyo
Harry Hikmat. Foto/Wardoyo

SRAGEN-  Sebanyak 39.625 petugas yang mengurusi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI berpeluang besar  bakal diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Bahkan mereka juga berpeluang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang memenuhi persyaratan.

“Selama Kemensos mampu menunjukkan analisis jabatan dan formasi jabatan. Ini sedang dalam proses bersama Sekretariat Jenderal untuk menyiapkan semua bahan-bahan yang diminta oleh Menpan agar SDM PKH ini bisa mengisi formasi yang Kemensos tetapkan berdasarkan status P3K,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat saat menghadiri acara Festival PKH Jateng di Sragen, Rabu (5/12/2018).

Harry Hikmat menjelaskan pemerintah mengupayakan peningkatan status bagi pegawai Kemensos yang konsen dalam penyaluran bantuan PKH.

Saat ini ada sebanyak 39.625 pegawai dengan status kontrak Kemensos ini akan diangkat menjadi P3K. Mereka diantaranya bertugas sebagai asisten pendamping, pendamping koordinator kabupaten, super visor, operator kabupaten dan provinsim termasuk pegawai regional.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Menurut Harry, P3K tersebut juga masih berpeluang menjadi PNS apabila memenuhi syarat berlaku. Seperti batas usia tidak lebih 35 tahun dan lolos ujian seleksi.

Termasuk dalam pengangkatan SDM PKH mrnjadi P3K, Harry menandaskan tetap dilakukan seleksi sesuai mekanisme Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Kalau pengangkatan P3K sendiri ini tidak mensyaratkan 35 tahun, minimal 20 tahun maksimal satu tahun sebelum jabatan itu berakhir,” ujarnya.

Namun nantinya pengangkatan SDM menjadi P3K masih menunggu teknis pelaksanaan Kemenpan. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengikuti prosedur dan tahapan seleksi seperti yang digariskan oleh aturan. Baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi bidang yang diterapkan dalam seleksi CPNS saat ini.

Baca Juga :  Banyak yang Belum Tahu! Begini Cara Masuk PKH 2025, Proses Pendataan hingga Penetapan Penerima Ternyata Tidak Semudah Dibayangkan

“Formasi jabatan PKH Kemensos sedang dalam proses menyiapkan bahan yang diminta Menpan dan BKN. Usulan dokumen mengisi formasi Kemensos dengan P3K,” jelasnya. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.