Beranda Umum Nasional Pengacara Ini Laporkan Istrinya ke Polisi Karena Membobol Tabungan

Pengacara Ini Laporkan Istrinya ke Polisi Karena Membobol Tabungan

ilustrasi/tempo.co

BEKASI – Novy Hariadi (46) seorang pengacara di Kota Bekasi bersikap tak pandang bulu terhadap istrinya. Ia melaporkan istrinya, NR, karena tuduhan membobol dokumen perbankan berupa rekening.

Kepolisian setempat kini sedang menyelidiki kasus tersebut. Novy Hariadi melaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 29 Agustus lalu.

Laporan diterima dengan nomor LP/4562/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya itu lalu dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota menuruti lokasi tempat tinggal keduanya di Perumahan Vida, Mustikajaya.

“Kasusnya sudah mulai diselidiki,” kata Hariadi kepada wartawan di Bekasi, Senin (17/12/2018).

Hariadi menuturkan, istrinya telah mendapatkan panggilan dari penyidik Unit Kriminal Khusus. Namun, NR tak datang pada panggilan pertama itu.

“Saya berharap yang bersangkutan bisa dipanggil lagi untuk diperiksa,” kata Hariadi yang menyatakan sudah berpisah dengan istrinya.

Menurut dia, pembobolan dokumen perbankan diketahui secara tak sengaja. Awalnya, Hariadi menemukan dokumen mutasi rekening perbankan di rumahnya pada Juli 2018.

Baca Juga :  Presiden Prabowo On The Spot di Aceh Tamiang, Warga Serbu Posko Kesehatan Pegadaian

Di dalam komputer jinjing, juga didapatkan beberapa foto memperlihatkan istrinya sedang memegang bukti asli mutasi rekening bank miliknya.

Karena penasaran, Hariadi lalu mengecek temuan ini ke kantor perwakilan bank di daerah Kemang Pratama, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sebab, dalam kasus tersebut, dia mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah.

“Dia menggunakan surat kuasa tanpa sepengetahuan saya untuk mengambil uang isi rekening,” ujar dia.

Hariadi menyayangkan lemahnya pengawasan bank dalam proses pencairan dananya. Sebab, surat kuasa disebutnya palsu. Dia berharap, agar tata cara mutasi uang ke rekening lain diperketat bila nasabah tidak bisa datang ke bank. Caranya, kata dia, bank bisa meminta konfirmasi ulang permohonan itu lewat telepon.

Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Untung Riswaji mengatakan, penyidikan masih berjalan. Ia menolak memberi keterangan lebih jauh dengan alasan kasus menyangkut kerahasiaan perbankan.

Baca Juga :  Respons Komisi V DPR, Kepala BGN Siap Jika Presiden Mau Alihkan Dana MBG untuk Korban Bencana Sumatera

“Ada tata cara penyidikannya berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Untung.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.