WONOGIRI-Jajaran Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap tersangka pemerasan disertai ancaman yang terjadi di rumah warga Lingkungan Cubluk Kelurahan Giritirto Kecamatan Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKP Uri Nartanti Istiwidayati didampingi Kasatreskrim AKP Aditia Mulya Ramdhani mengatakan, akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tersangka saat menjalankan aksinya menenteng dan mengancam korban dengan sebilah pedang.
“Peristiwa terjadi Minggu (23/12/2018). Kejadian berlangsung di rumah korban Tri Handoyo (34) warga Lingkungan Cubluk RT 4, RW 4, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Tersangka adalah Andri Novian alias Wonri, 32 tahun warga Kelurahan Giritirto Wonogiri. Kerugian berupa uang tunai
Rp 22 juta. Barang bukti berupa rekaman CCTV di rumah korban, senjata tajam berupa pedang, yang tunai, pecahan piala, handphone, sangkar burung, dan lainnya,” ungkap dia, saat pres rilis di Mapolres Wonogiri, Kamis (27/12/2018).
Kronologis kejadian, tersangka membawa pedang dan berteriak-teriak mengancam keluarga korban. Kemudian tersangka masuk ke rumah merusak piala milik anak korban dan merusak aquarium.
Pada saat itu karyawan korban sedang menghitung uang setoran senilai Rp 22 juta. Uang itu dirampas oleh tersangka dengan mengancam memakai pedang. Kemudian tersangka membawa kabur uang rampasan itu.
Pelapor kemudian melapor ke Polres Wonogiri, yang kemudian ditindaklanjuti tim Resmob melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 26 Desember 2018 mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Kepuh, Kecamatan Nguter Sukoharjo.
Atas informasi tersebut tim melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Wonogiri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya.
“Pasal yang dikenakan adalah 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 9 tahun, dan Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” sebut dia. Aris Arianto