Beranda Daerah Semarang Terciduk, 2 Anggota LSM Peras Perusahaan Rp 4 Juta. Bermodus Bawa Kop...

Terciduk, 2 Anggota LSM Peras Perusahaan Rp 4 Juta. Bermodus Bawa Kop Pakai Embel-embel KPKN 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KEBUMEN- Polres Kebumen melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

OTT yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kebumen ini mengamankan DS (43), warga Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dan AC (46), warga Kelurahan Pedurungan Tengah, Kabupaten Semarang.

Keduanya diamankan pada hari Senin (26/11/2018) pukul 17.00 WIB di salah satu rumah makan Jalan Tentara Pelajar, Desa Kawedusan, Kecamatan Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno, saat konferensi pers mengungkapkan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barany bukti dari tangan para tersangka.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain uang tunai senilai Rp 4 juta, satu bendel proposal permohonan bantuan dana kegiatan biaya operasional 2018 Komite Pemantauan Kebijakan Negara (KPKN), satu unit mobil Nissan Gtand Livina bernopol H-8579-JG beserta kontaknya,” jelas AKBP Arief Bahtiar, Kamis (28/11/2018)) siang seperti dilansir tribratanews.polda.jateng.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Lebih lanjut, Kapolres Kebumen menjelaskan modus para pelaku mengirimkan surat dengan Kop atau Kepala Surat Koalisi Pengawas Nasional kepada PT. Surya Buana Indah, Kebumen dan PT. Budi Jaya Sejahtera Sruweng kepada calon korban.

Isi surat merupakan dugaan kasus yang disangkakan ke alamat tertuju. Setelah itu, pelaku melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone baik melalui panggilan suara maupun mengirim pesan melalui Whatsapp.Hal itu dengan tujuan meminta imbalan kepada korban, agar perkara yang tertera pada surat tersebut tidak dilanjutkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.

Atas perbuatanya kedua pelaku diancam dengan pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

AKBP Arief mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan waspada saat menerima telefon, SMS, Whatsapp atau alat komunikasi lain dari orang yang tak dikenal.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

“Jangan sungkan-sungkan untuk konfirmasi ke pihak kepolisian. Nanti kami akan membantu dalam melakukan konfirmasi dan kalau memang itu merugikan masyarakat nanti kami akan membantu melakukan tindakan,” tandasnya. Wardoyo