Beranda Daerah Sragen Tol Sragen-Ngawi Gratis Sampai 5 Desember. Ditargetkan 6.000 Kendaraan Melintas Tiap Hari 

Tol Sragen-Ngawi Gratis Sampai 5 Desember. Ditargetkan 6.000 Kendaraan Melintas Tiap Hari 

Presiden Joko Widodo saat meresmikan tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi di Ngrampal, Sragen 28 November 2018. Foto/Istimewa
Presiden Joko Widodo saat meresmikan tol Solo-Ngawi segmen Sragen-Ngawi di Ngrampal, Sragen 28 November 2018. Foto/Istimewa

SRAGEN- Pihak Jasamarga Solo Ngawi (JSN) selaku pengelola tol Solo-Kertosono (Soker) menargetkan ada 6000 kendaraan melintas setiap harinya di ruas tol Soker segmen Solo-Sragen dan Sragen-Ngawi.

Target itu diprediksi terjadi menyusul sudah diresmikannya ruas Sragen-Ngawi oleh Presiden Jokowi 28 November lalu di Sragen.

Setelah diresmikan dan masih digratiskan selama seminggu, sudah banyak kendaraan yang melewati jalan tol yang memiliki panjang 51 km tersebut.

“Harapan kami, tol Soker Segmen Sragen-Ngawi ini nanti jumlah kendaraan yang melintas sekitar 6.000 kendaraan/hari, sama seperti Segmen Solo-Sragen yang sudah beroperasi dan jumlah kendaraan yang melintas 5.500 kendaraan-6.000 kendaraan setiap harinya,” kata Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) David Wijayatno kepada wartawan kemarin. Sehari setelah diresmikan Presiden Joko Widodo pada Rabu (28/11/2018), jalan tol Soker Segmen Sragen-Ngawi memang masih digratiskan atau tarif Rp 0 selama seminggu hingga 5 Desember mendatang.

Baca Juga :  Geger, Mencari Ikan Mengunakan Setrum Listrik Sukino Warga Desa Gawan, Sragen Tewas Tersengat Listrik

“Selama tujuh hari setelah diresmikan adalah tahap sosialisasi dan tarif nol rupiah,” terang David.

Tarif normal berlaku mulai 6 Desember pukul 00.00 WIB. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan keputusan, tentang tarif tol Solo-Mantingan-Ngawi.

Pada 12 November 2018, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor: 897/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Solo-Mantingan-Ngawi.

Keputusan itu menetapkan tarif tol di jalan tol yang memiliki total panjang 90,43 km ini sebesar Rp 1.000/km untuk kendaraan Golongan I, Rp 1.500/km untuk kendaraan Golongan II dan III serta Rp 2.000/km untuk kendaraan Golongan IV dan V. Wardoyo

Baca Juga :  Pembangunan Jembatan Butuh Sragen Rampung, Peresmian Dijadwalkan Senin Mendatang