KARANGANYAR- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar memperbolehkan calon anggota legislatif atau peserta pemilu tahun 2019, memberikan uang transportasi kepada peserta kampanye yang menghadiri suatu pertemuan. Namun besarannya antara Rp 30.000-Rp 50.000.
Hal tersebut dikatakan ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita dalam rakor sosisalisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat Senin (3/12/2018) siang. Menurut Nuning, walaupun diperbolehkan memberikan uang transport, namun pemberiamn tersebut dalam batas kewajaran.
“Anda boleh memberikan uang transportasi, namun dalam batas yang wajar,” kata Nuning.
Mengenai besarnya uang transportasi, Nuning menjelaskan, sampai saat ini, belum ada ketentuan yang menegatur jumlah atau besaran uang transportasi yang diberikan kepada peserta kampanye. Besarannya juga berbeda antar satu daerah dengan daerah lain.
“Saat kita koordinasi dengan KPU memang belum ada aturan besar uang transportasi tersebut. Namun, untuk Karanganyar, saya kira nominal itu berkisar di antara Rp 30-50 ribu,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah pemberian uang transport ini dapat dikatakan politik uang, Nuning menegaskan, bahwa pemberian uang transport dalam batas yang wajar, tidak dapat dikategorikan politik uang.
“Kalau hanya sekedar uang transport dan itu wajar, tidak masuk politik uang. Jika melebihi batas yang wajar disertai dengan ajakan untuk memilih calon tertentu, baru bisa dikatakan melakukan politik uang,” jelasnya.
Disisi lain, Nuning juga mengingatkan kepada calon angita legislatif untuk membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU No 33 tahun 2018.
Namun, yang terjadi, banyak caleg yang melaksanakan kampanye tanpa STTP.
“ STTP dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.Tembusan diberikan kepada Bawaslu dan KPUD Karanganyar. Jika caleg tidak memiliki STTP, pelaksanaan kampanye tidak bisa dilakukan,” tegasnya. Wardoyo