Beranda Daerah Karanganyar Uang Transport Dari Caleg Tidak Boleh Lebih Dari Rp 50.000 

Uang Transport Dari Caleg Tidak Boleh Lebih Dari Rp 50.000 

Ilustrasi money politik
Ilustrasi money politik

KARANGANYAR- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Karanganyar memperbolehkan calon anggota legislatif atau peserta pemilu tahun 2019, memberikan uang transportasi kepada peserta kampanye  yang menghadiri suatu pertemuan. Namun besarannya antara Rp 30.000-Rp 50.000.

Hal tersebut dikatakan ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita dalam  rakor sosisalisasi pengawasan dengan stakeholder dan masyarakat Senin (3/12/2018) siang. Menurut Nuning, walaupun  diperbolehkan memberikan uang transport, namun  pemberiamn tersebut dalam batas kewajaran.

“Anda boleh memberikan uang transportasi, namun dalam batas yang wajar,” kata Nuning.

Mengenai besarnya uang transportasi, Nuning menjelaskan,  sampai saat ini, belum ada ketentuan yang menegatur jumlah atau besaran uang transportasi yang diberikan kepada  peserta kampanye. Besarannya juga berbeda antar satu daerah dengan daerah lain.

“Saat kita koordinasi dengan KPU memang belum ada aturan besar uang transportasi tersebut. Namun, untuk Karanganyar, saya kira nominal itu berkisar di antara Rp 30-50 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ketika disinggung apakah pemberian uang transport ini dapat dikatakan politik uang, Nuning menegaskan, bahwa pemberian uang transport dalam batas yang wajar, tidak dapat dikategorikan politik uang.

“Kalau hanya sekedar uang transport  dan itu wajar, tidak masuk politik uang. Jika melebihi batas yang wajar disertai dengan ajakan untuk memilih calon tertentu, baru bisa dikatakan melakukan politik uang,” jelasnya.

Disisi lain, Nuning juga mengingatkan kepada calon angita legislatif  untuk membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU No 33 tahun 2018.

Namun, yang terjadi, banyak caleg yang melaksanakan kampanye tanpa STTP.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

“ STTP dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.Tembusan diberikan kepada Bawaslu dan KPUD Karanganyar. Jika caleg tidak memiliki STTP, pelaksanaan kampanye tidak bisa dilakukan,” tegasnya. Wardoyo