SRAGEN- Sepandai menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga. Itulah ungkapan yang pas menggambarkan nasib Ngadiyanto alias Dingkik, (35) asal Dukuh Banjar, RT 1, Brojol, Miri.
Meski depalan bulan berhasil menyembunyikan aksi pencurian motor, ia akhirnya tertangkap jua. Ia dibekuk Kamis (10/1/2019) di wilayah Boyolali setelah terbukti melakukan pencurian motor milik Partini (30) tetangganya yang tinggal di Sukorejo, RT 5/2, Brojol, Miri.
“Tersangka kita tangkap di wilayah Boyolali,” papar Kapolsek Mir AKP Fajar Nur Ihsanudin mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (11/1/2019).
Kapolsek menguraikan aksi pencurian sendiri terjadi 22 Mei 2018 sekira pukul 19.30 WIB saat bulan puasa.
Malam kejadian itu, rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal tarawih. Motor diparkir di rumah.
Sepulang dari masjid, korban kaget mendapati motor sudah hilang. Motor yang dicuri adalah motor Yamaha Vega AD 6117 KS.
Kapolsek menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti motor sudah diamankan di Mapolsek. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo