JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

8 Bulan Sembunyi, Pencuri Motor Tetangga di Miri Sragen Akhirnya Terbongkar. Dilumpuhkan di Boyolali, Ternyata Profesinya Tukang Las 

Kapolsek Miri, AKP Fajar Nur Ihsanudin saat mengamankan pelaku pencurian motor di Mapolsek Jumat (11/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Kapolsek Miri, AKP Fajar Nur Ihsanudin saat mengamankan pelaku pencurian motor di Mapolsek Jumat (11/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Sepandai menyimpan bangkai suatu saat akan tercium juga. Itulah ungkapan yang pas menggambarkan nasib Ngadiyanto alias Dingkik, (35) asal Dukuh Banjar, RT 1, Brojol, Miri.

Meski depalan bulan berhasil menyembunyikan aksi pencurian motor, ia akhirnya tertangkap jua. Ia dibekuk Kamis (10/1/2019) di wilayah Boyolali setelah terbukti melakukan pencurian motor milik Partini (30) tetangganya yang tinggal di Sukorejo, RT 5/2, Brojol, Miri.

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

“Tersangka kita tangkap di wilayah Boyolali,” papar Kapolsek Mir AKP Fajar Nur Ihsanudin mewakili Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan, Jumat (11/1/2019).

Kapolsek menguraikan aksi pencurian sendiri terjadi 22 Mei 2018 sekira pukul 19.30 WIB saat bulan puasa.

Malam kejadian itu, rumah korban dalam kondisi kosong karena ditinggal tarawih. Motor diparkir di rumah.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Sepulang dari masjid, korban kaget mendapati motor sudah hilang. Motor yang dicuri adalah motor Yamaha Vega AD 6117 KS.

Kapolsek menambahkan saat ini tersangka dan barang bukti motor sudah diamankan di Mapolsek. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com