Beranda Daerah Solo 9 Dari 11 Pelaku Sweeping di Solo Dibebaskan dan Wajib Lapor Setiap...

9 Dari 11 Pelaku Sweeping di Solo Dibebaskan dan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Istimewa
Istimewa

SOLO– Sembilan dari 11 pelaku sweeping yang diamankan jajaran Polresta Surakarta beberapa waktu lalu dibebaskan. Ke sembilan pelaku hanya dikenakan wajib lapor, sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kesembilan pelaku sweeping yang dikenakan wajib lapor harus melaksanakan kewajibannya setiap Senin dan Kamis. Sedangkan kedua pelaku sweeping yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, pembebasan sembilan orang pelaku sweeping tersebut berlaku mulai Senin (14/1/2019).

“Tapi para pelaku ini tetap diminta wajib lapor seminggu dua kali. Sedangkan kedua pelaku yang ditetapkan tersangka karena kedua pelaki yang berinisial AH (21), warga Losari Pasar Kliwon dan NC (36), warga Tanon, Sragen melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Mereka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan menggunakan senjata air gun. Dua orang inilah yang dulu ditembak karena melawan petugas. Dan sekarang mereka masih ditahan di Mapolda Jateng,” urainya, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga :  15 Ribu Makanan Siap Saji dari Solo Dikirim Untuk Korban Banjir Sumatera

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang darurat serta Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum.

“Tapi meskipun ke sembilan pelaku lain telah dibebaskan, kemungkinan tetap bisa dijadikan tersangka. Mengingat saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan,” ujarnya.

Sementara itu, sembilan pelaku sweeping yang dibebaskan yaitu M, 37, warga Semanggi, R, 37 warga Semanggi, Pasar Kliwon, N, 31 warga Jumantono, Karanganyar, AI, 22, warga Semanggi Pasar Kliwon, NR, 31 warga Banjarnegara Kota, GS, 35 warga Joyosuran, Pasar Kliwon. Selain itu ada juga AH,27 warga Temanggung dan satu lagi berinisial S alias T,46 warga Semanggi, Pasar Kliwon. Triawati PP

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.