JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

9 Dari 11 Pelaku Sweeping di Solo Dibebaskan dan Wajib Lapor Setiap Senin dan Kamis

Istimewa
   
Istimewa

SOLO– Sembilan dari 11 pelaku sweeping yang diamankan jajaran Polresta Surakarta beberapa waktu lalu dibebaskan. Ke sembilan pelaku hanya dikenakan wajib lapor, sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kesembilan pelaku sweeping yang dikenakan wajib lapor harus melaksanakan kewajibannya setiap Senin dan Kamis. Sedangkan kedua pelaku sweeping yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, pembebasan sembilan orang pelaku sweeping tersebut berlaku mulai Senin (14/1/2019).

“Tapi para pelaku ini tetap diminta wajib lapor seminggu dua kali. Sedangkan kedua pelaku yang ditetapkan tersangka karena kedua pelaki yang berinisial AH (21), warga Losari Pasar Kliwon dan NC (36), warga Tanon, Sragen melakukan perlawanan terhadap petugas saat ditangkap. Mereka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa samurai dan menggunakan senjata air gun. Dua orang inilah yang dulu ditembak karena melawan petugas. Dan sekarang mereka masih ditahan di Mapolda Jateng,” urainya, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga :  PDIP dikabarkan  Bakal Merapat ke Prabowo, Begini  Reaksi Gibran

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang darurat serta Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan aparat hukum.

“Tapi meskipun ke sembilan pelaku lain telah dibebaskan, kemungkinan tetap bisa dijadikan tersangka. Mengingat saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Berita Duka, Politisi Senior PKS Quatly Abdulkadir Alkatiri Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini 

Sementara itu, sembilan pelaku sweeping yang dibebaskan yaitu M, 37, warga Semanggi, R, 37 warga Semanggi, Pasar Kliwon, N, 31 warga Jumantono, Karanganyar, AI, 22, warga Semanggi Pasar Kliwon, NR, 31 warga Banjarnegara Kota, GS, 35 warga Joyosuran, Pasar Kliwon. Selain itu ada juga AH,27 warga Temanggung dan satu lagi berinisial S alias T,46 warga Semanggi, Pasar Kliwon. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com