BOGOR – Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir akan segera menghirup udara segar. Penasihat hukum Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menuturkan Abu Bakar Baasyir diperkirakan bakal keluar dari Lapas Gunung Sindur pada hari Kamis, (24/1/2019).
Yusril mengatakan rencana Presiden Jokowi membebaskan Baasyir sudah memenuhi syarat dan tidak melanggar hukum. Mengingat, Baasyir sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
“Ini sudah menjadi hak beliau, karena beliau sudah lebih dari dua pertiga dan tidak dibebani syarat hukum,” kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
Yusril mengatakan, proses administrasi Baasyir sudah selesai pada hari Senin 21 Januari 2019. Namun, Baasyir meminta waktu tiga sampai lima hari untuk merapikan barang-barangnya di dalam tahanan.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir (kiri) dengan pengawalan petugas saat tiba untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSCM Kencana, Jakarta, 1 Maret 2018. Ia melakukan kontrol kesehatan setelah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA/Reno Esnir
“Beliau, Senin sih sudah bisa diproses adminidstrasinya, tapi beliau minta 3-5 hari untuk mengangkut barang barangnya untuk dibawa ke solo. Dugaan saya sekitar hari Kamis,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, pembebasan pimpinan Jamaah Anshoru Tauhid ini merupakan mandat dari Presiden Jokowi dan telah diketahui oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Ini merupakan niatan pak Jokowi yang iba dengan kondisi Baasyir, dan telah diketahui oleh semua termasuk Menkumham dan Kapolri,” kata Yusril.
Yusril mengatakan, Presiden telah memiliki banyak pertimbangan untuk membebaskan Baasyir. “Utamanya alasan kemanusiaan, kan kita tahu Baasyir ini sudah sakit-sakitan, dan beliau ingin dekat dengan keluarganya,” kata Yusril.
Dipastikan, Baasyir akan keluar dari Lapas Gunung Sindur dalam pekan mendatang dan akan menetap di Solo.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Abu Bakar Baasyir yang kini berusia 81 tahun telah menjalani hukuman kurang lebih 9 tahun di penjara. Awalnya, ia dibui di Nusakambangan namun karena kondisi kesehatan yang menurun, Baasyir dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak 2016.