BATANG– Satu persatu daerah di Jateng mulI menerapkan E Tilang. Termasuk Kabupaten Batang.
Menjelang penerapan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik yang rencananya akan diberlakukan di Kabupaten Batang beberapa bulan ke depan, Satlantas Polres Batang saat ini sedang melakukan proses persiapan sarana prasarana menuju pengaplikasian sistem tersebut.
Kasatlantas Polres Batang, AKP Ferdy Kastalani mengatakan, untuk tilang elektronik di Provinsi Jawa Tengah sudah diterapkan di wilayah Polrestabes Semarang, Klaten dan Cilacap.
“Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Batang sampai sejauh ini, pihak Satlantas sedang melakukan persiapan hingga bulan Februari, karena semua perangkat pendukung seperti kamera Closed Circuit Television (CCTV) beserta jaringannya telah tersedia,” jelas AKP Ferdy dilansir Tribratanews Polda Jateng Jumat (25/1/2019).
Selain itu, ia juga menuturkan, Satlantas akan menggandeng pihak Dinas Perhubungan karena juga memiliki kamera CCTV. Dijelaskannya tujuan dibuatnya aplikasi tilang elektronik ini supaya dapat mengurangi kontak langsung antara si pelanggar dengan aparat polisi lalu lintas (Polantas) di lapangan.
“Yang jelas untuk mencegah terjadinya pungutan liar, suap-menyuap, karena itulah tilang elektronik dibuat,” terangnya.
Ia melanjutkan, adanya tilang elektronik ini, petugas Polantas tidak perlu berinteraksi secara langsung dengan pelanggar di lapangan. Karena dari pihak Satlantas sudah menyiapkan operator Traffic Management Center (TMC) yang bertugas selama 24 jam, siap memantau pelanggaran melalui CCTV.
Kasatlantas menerangkan, prosedur dari tilang elektronik yaitu apabila petugas operator TMC melihat sebuah pelanggaran secara otomatis mengambil foto yang akan langsung teridentifikasi identitas pelanggar berdasarkan plat kendaraan. Petugas akan mengirimkan Surat Konfirmasi Pelangggaran.
“Jika pelanggar tidak mengonfirmasi selama tiga kali berturut-turut, maka secara otomatis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka akan terblokir, yang artinya pemilik tidak bisa membayar pajak kendaraan,” terangnya.
Pelanggar tidak perlu khawatir kemana akan membayar denda, karena dapat dilakukan langsung ke BRI atau mengikuti sidang di pengadilan.
AKP Ferdy menegaskan, tilang elektronik bermanfaat untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat, dengan tidak mengganggu mereka dalam perjalanan. Tilang elektronik merupakan upaya meminimalisir pungutan-pungutan liar yang selalu dikeluhkan masyarakat.
“Sebagai langkah awal CCTV akan dipasang di Polsek Subah, Alas Roban dan Banyuputih, untuk wilayah lain, Satlantas Batang tetap bekerja sama dengan Dinas Perhubungan,” tuturnya.
Kasatlantas menambahkan, pertengahan bulan Februari Satlantas akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan segera direalisasi awal bulan Maret mendatang. Wardoyo