JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Ikut-ikutan Kampanye Kades Bisa Diancam 1 Tahun Penjara dan Denda Uang! 

Ilustrasi tangan diborgol. Foto: pexels.com
   
ilustrasi

KARANGANYAR- Meningkatnya suhu politik menjelang Pemilu, membuat Bawaslu Karanganyar terus bergerak. Mereka mengingatkan kepada Kades untuk tak mencoba-coba terlibat aktif dalam kampanya jika tak ingin berhadapan dengan pasal pidana.

Sebab jika terbukti terlibat aktif, maka bisa terancam hukuman maksimal 1 tahun denda Rp 12 juta.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, terutama yang melibatkan perangkat desa, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melayangkan srat kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

Hal tersebut dikatakan komisioner Bawaslu Karanganyar divisi Hukum, data dan informasi  Ikhsan Nur Isfiyanto Selasa (22/01/2019. Menurut Ikhsan, memasuki tahun 2019, intensitas kampanye mulai meningkat, terutama metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka peserta pemilu dapat berinteraksi dan bersosialisasi secara langsung di tengah-tengah masyarakat.

Untuk menjaga kondusifitas dan dalam upaya pencegahan pelanggaran pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Karanganyar mengirimkan surat himbauan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Karanganyar, ujar Ikhsan.

Upaya pencegahan tersebut didasarkan dalam UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 490 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun serta denda Rp 12 juta.

Ditambahkannya, aturan netralitas kepala desa disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Kami menghimbau kepada Kepala Desa se Kabupaten Karanganyar untuk menjaga netralitas dan  tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilihan umum 2019,” tegasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com