JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Awas, Ikut-ikutan Kampanye Kades Bisa Diancam 1 Tahun Penjara dan Denda Uang! 

Ilustrasi tangan diborgol. Foto: pexels.com
ilustrasi

KARANGANYAR- Meningkatnya suhu politik menjelang Pemilu, membuat Bawaslu Karanganyar terus bergerak. Mereka mengingatkan kepada Kades untuk tak mencoba-coba terlibat aktif dalam kampanya jika tak ingin berhadapan dengan pasal pidana.

Sebab jika terbukti terlibat aktif, maka bisa terancam hukuman maksimal 1 tahun denda Rp 12 juta.

Baca Juga :  Muncul Kasus  Spanduk Ajakan Tolak Pemilu 2024, Ini Yang Dilakukan Polres Karanganyar

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, terutama yang melibatkan perangkat desa, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) melayangkan srat kepada seluruh kepala desa untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

Hal tersebut dikatakan komisioner Bawaslu Karanganyar divisi Hukum, data dan informasi  Ikhsan Nur Isfiyanto Selasa (22/01/2019. Menurut Ikhsan, memasuki tahun 2019, intensitas kampanye mulai meningkat, terutama metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com