PEKALONGAN – Polres Pekalongan meringkus tersangka pengedar pil Hexymer yang termasuk golongan psikotropika. Tersangka atas nama.Gembong (38), warga Klego bantara Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan harus berurusan dengan aparat dari Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng.
Gembong ditangkap dirumahnya sendiri pada hari Jum’at tanggal 11 januari 2019 sekitar pukul 19.00 WIB karena diduga mengedarkan atau menjual obat obatan jenis hexymer tanpa ijin edar.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket berisi masing-masing 15 butir dan 30 paket masing-masing 3 butir atau sebanyak 195 butir serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 402.000,-.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat-obatan tanpa ijin edar.
Polisi pun melakukan penyamaran dan pengintaian, dilokasi tersebut didapati seorang pria yang dicurigai melakukan praktek haram tersebut.
“Saat dilakukan pengkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati bahwa tersangka kedapatan memiliki 7 paket berisi masing-masing 15 butir dan 30 paket masing-masing 3 butir atau sebanyak 195 butir serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 402.000,” katanya.
Kamis (17/01/2019) siang saat digelarnya konferensi pers seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 dan atau pasal 197 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tanpa keahlian, dan tanpa ijin edar.
Kapolres menambahkan tersangka bakal diancam hukumanya sendiri 15 tahun penjara. Wardoyo