Beranda Umum Nasional Belum Masuk Sel, Ahmad Dhani Ditempatkan di Aula Rutan Baersama 200 Napi...

Belum Masuk Sel, Ahmad Dhani Ditempatkan di Aula Rutan Baersama 200 Napi Lainnya

Tempo.co
Musikus  Ahmad Dhani tampak duduk di antara narapidana di Lapas Cipinang pada Senin, (28/1/2019). Ahmad Dhani ditahan di Lapas Cipinang seusai hakim menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara. Foto: tempo.co/Istimewa

JAKARTA – Saat ini terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani belum dipintahkan ke dalam sel, melainkan masih di salah satu aula di rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang mengatakan, saat ini, pentolan grup band Dewa itu ditempatkan di salah satu aula di rutan tersebut.

“Sekitar 200 orang tahanan baru di aula. Kami kumpulkan dulu,” ujar Oga ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 29 Januari 2018.

Oga menjelaskan, sebagai tahanan yang baru masuk, Ahmad Dhani akan menjalani observasi selama tujuh hari oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Tujuannya, kata Oga, mereka ingin melihat terlebih dahulu Dhani dekatnya dengan tahanan yang mana.

“Tahu-tahu saya tempatkan dengan yang bermusuhan dengan Ahmad Dhani atau bersebrangan pikirannya kan kalau luka sedikit itu tanggung jawab saya,” tutur Oga.

Ahmad Dhani mengacungkan jarinya sebelum memasuki mobil tahanan setelah menjalani sidang putusan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. TEMPO/Nurdiansah

Baca Juga :  Jejak Pembalakan Liar Terkuak, Polisi Temukan Penebangan Massif di Hutan Lindung Sungai Tamiang, Aceh

Setelah sepekan, Oga akan menggelar rapat dengan pejabat rutan dan tim TPP untuk menentukan penempatan sel para tahanan baru. Selama observasi, mulai dari komandan jaga, kepala keamanan, kepala perawatan, serta kepala pembinaan akan melaporkan hasilnya.

Oga menuturkan, nantinya Ahmad Dhani akan menempati sel bersama sekitar 10-14 orang narapidana lainnya.

“Mungkin kami tempatkan bersama orang-orang tua yang sudah netral, tidak memihak kepada kubu ini atau kubu itu,” kata Oga. “Sehingga juga bisa membina yang bersangkutan.”

Ahmad Dhani telah resmi ditahan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, kemarin, Senin, 28 Januari 2019. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian lewat cuitan dalam akun Twitter pribadinya.

Hari ini, Ahmad Dhani kedatangan kunjungan dari ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler serta sekitar delapan orang keluarganya. Kedua pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, mendampingi kunjungan tersebut. Kepala Bidang Advokasi dan Anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Habiburokhman juga ikut menjenguk untuk membahas persiapan banding.

Baca Juga :  Pascabencana Sumatera, Pemerintah Siapkan Tanah Negara untuk Relokasi

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.