KEDIRI– Sepasang mahasiswa pelaku pembunuhan bayi hasil hubungan mereka, akhirnya dibekuk polisi. Saat kasusnya digelar di Mapolres Kediri, LI terlihat terus menunduk.
Tersangka mengaku tega mencekik leher bayi yang baru dilahirkan karena malu telah hamil dan melahirkan diluar nikah.
“Saya melakukan karena khilaf,” ungkapnya.
Sementara Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo pasal 76 C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dua sepeda motor yang dipakai membawa mayat bayi.
Sprei yang diamankan dari kamar kos pelaku LI di Desa Plosokandang, celana dalam, kaos lengan panjang, rok jeans serta cangkul yang dipakai untuk menguburkan mayat bayi.