
SRAGEN- Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Solo resmi memberhentikan kerjasama pelayanan BPJS kesehatan untuk RS Islam Amal Sehat Sragen per 1 Januari 2019. Dengan demikian, RS Islam Amal Sehat tidak lagi bisa melayani pasien pemegang BPJS Kesehatan dan harus dirujuk ke rumah sakit lain.
Penghentian kerjasama itu dikarenakan RS tersebut belum terakreditasi. Kepastian penghentian kerjasama itu disampaikan Kepala BPJS Cabang Solo, Agus Purwono, Kamis (3/1/2019). Kepada Joglosemar, Agus membenarkan jika kerjasama BPJS Kesehatan dengan RS Islam Amal Sehat Sragen sudah dihentikan.
Alasannya, RS yang dirintis Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati itu belum memenuhi persyaratan akreditasi.
โIya, RSI Amal Sehat Sragen termasuk yang diberhentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Karena belum memenuhi syarat akreditasi,โ paparnya.
Agus menguraikan penghentian kerjasama itu didasarkan Peraturan Menkes No 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional. Menurutnya, kerjasama bisa diaktifkan kembali ketika rumah sakit yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan akreditasi yang ditentukan.
Penghentian kerjasama itu juga yerungkap dalam surat edaran yang dikirim pihak BPJS Kesehatan Cabang Solo ke tiga rumah sakit tersebut.
Surat itu bernomor 06/VI-06/119 tertanggal 2 Januari 2019 yang ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solo, Agus Purwono.
Surat itu intinya berbunyi โBerdasarkan Permenkes No 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional pasal 7 huruf b angka 6 disebutkan bahwa salah satu syarat pelayanan yang harus dipenuhi untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah memiliki sertifikat akreditasi.
Dengan ini kami sampaikan, perjanjian kerjasama BPJS Kesehatan dihentikan dengan RS Islam Amal Sehat Sragen, RS Amal Sehat Wonogiri dan RS Kustati Solo sudah berakhir 31 Desember 2018 dan belum bisa diperpanjang karena ketiga rumah sakit tersebut belum terakreditasiโ.
Berkenaan dengan penghentian kerjasama itu, pengalihan pasien yang selama ini berobat di 3 rumah sakit itu dialihkan ke rumah sakit lainnya.
Proses pengalihan sesuai dengan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Wardoyo