Beranda Umum Nasional BPJS Putus Kerja Sama dengan 92 RS, Layanan Pasien BPJS Bakal Keteteran

BPJS Putus Kerja Sama dengan 92 RS, Layanan Pasien BPJS Bakal Keteteran

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan  (BPJS Kesehatan) memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit swasta di tanah air. Dampaknya bisa diperkirakan, pelayanan kepada pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) bakal keteteran.

Hal itu dikatakan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Dia mengatakan, penurunan pelayanan yang akan terjadi, misalnya  penumpukan pasien di rumah sakit karena keterbatasan fasilitas kesehatan.

Di samping itu,jelasnya,  pasien JKN akan mengalami kesulitan mendapatkan kamar perawatan, apalagi ruang khusus seperti ICU, NICU, PICU dan HCU.

“Saat ini dengan 2.400-an rumah sakit saja masih banyak persoalan terkait perawatan, karena jumlah peserta BPJS Kesehatan yang terus meningkat,” kata Timboel, Sabtu (5/1/ 2109).

Per Januari 2019, ujarnya, jumlah peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 207,9 juta jiwa. Dengan target Universal Health Coverage (UHC) atau reformasi pelayanan kesehatan yang diwajibkan pemerintah sebesar 95 persen pada 2019, diprediksi jumlah peserta BPJS Kesehatan akan mencapai 210 juta peserta.

Menurut Timboel, pemutusan kerja sama tidak sesuai dengan program pemerintah, alasannya dengan bertambahnya jumlah peserta seharusnya fasilitas kesehatan ikut bertambah. “Sisi supply berkurang namun sisi demand terus bertambah akan mengakibatkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN menurun,” katanya.

Baca Juga :  Usai Tangkap Terduga Pelaku Penambangan Ilegal di Solok, Kasatreskrim  Ditembak oleh Rekan Kerjanya Sendiri Hingga Tewas

Sebelumnya diberitakan BPJS Kesehatan telah memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada awal tahun ini. Pemutusan kerja sama itu disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, pemberhentian kerja sama dengan 92 rumah sakit itu telah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015. Beleid itu mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebanyak 92 rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan terdiri atas 65 rumah sakit yang tak memiliki akreditasi dan direkomendasikan untuk putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan. Sebelumnya terdapat 616 rumah sakit disebut tak memiliki akreditasi.

Selain 65 rumah sakit tersebut, ada 25 rumah sakit lainnya diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan karena surat izin operasional yang tidak berlaku lagi. Puluhan rumah sakit itu juga tercatat tak memenuhi dan penilaian atas kelengkapan atau credentialing yang tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

Iqbal menjelaskan, pemutusan kerja sama karena rumah sakit tersebut tidak kooperatif dan tidak memiliki komitmen untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Adapun kontrak kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan berlaku satu tahun yakni hingga bulan Desember. Saat itu rumah sakit diminta komitmennya untuk melanjutkan kerja sama atau tidak.

www.tempo.co