Beranda Daerah Semarang Dua Penjudi Dibekuk Saat Asyik Bermain Dadu di Pos Ronda

Dua Penjudi Dibekuk Saat Asyik Bermain Dadu di Pos Ronda

Dua Orang pelaku perjudian dadu asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora 

 

Dua Orang pelaku perjudian dadu asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. istimewa

BLORA-Entah apa yang ada di benak pikiran dua orang warga asal Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Di saat sebagian besar warga sekitar beristirahat, keduanya justru nekat bermain judi jenis dadu di sebuah pos ronda di kawasan Dusun Ngawen RT  08 RW 05 Kelurahan Jepon Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.

Kini, kedua pelaku perjudian berinisial SPL (41) warga Desa Geneng RT 02 RW 03 Kecamatan Jepon dan SDW (33) warga Desa Tempellemahbang RT 06 RW 04 Kecamatan Jepon menikmati dinginnya sel tahanan Mapolres Blora setelah petugas kepolisian setempat meringkusnya pada Senin (28/1/2019) menjelang tengah malam. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti perjudian dadu.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi wartawan mengemukakan, dua pelaku perjudian ini dibekuk pada Senin (28/01) menjelang tengah malam. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Blora untuk menjalani proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Beringin di Alun-alun Pemalang Rungkat, 2 Jemaah Salat Idul Fitri Meninggal Dunia

“Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kami juga mengamankan uang tunai yang menjadi taruhan dalam perjudian tersebut. Barang bukti lain yang disita 6 buah mata dadu, satu buah beberan bergambar mata dadu, satu buah tompo beserta tatakannya,” terang AKP Heri Dwi Utomo, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan lebih lanjut, kedua pelaku perjudian yang dibekuk aparat berasal dari Kecamatan Jepon, yakni  SPL (41) warga Desa Geneng RT 02 RW 03 Kecamatan Jepon dan SDW (33) warga Desa Tempellemahbang RT 06 RW 04 Kecamatan Jepon.

AKP Heri mengungkapkan lebih lanjut, penangkapan keduanya bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di pos ronda tersebut. Petugas segera melakukan penyelidikan dan mendapati dua pelaku tengah berjudi.

Baca Juga :  Beringin di Alun-alun Pemalang Rungkat, 2 Jemaah Salat Idul Fitri Meninggal Dunia

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” pungkas AKP Heri. Satria Utama