SRAGEN- Dugaan pelanggaran izin Amdal, Tata Ruang dan IMB yang dilakukan pabrik garmen PT DJP di Pilangsari, Ngrampal memantik reaksi keras dari pimpinan DPRD Sragen. Ketua DPRD, Bambang Samekto menantang Pemkab berani mengambil tindakan tegas jika ada prosedur perizinan dan operasional pabril garmen itu yang terbukti melanggar aturan.
Bahkan, Bambang meminta Pemkab berani menutup pabrik jika pabrik belum mengantongi izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun melanggar Perda Tata Ruang.
“Kami minta Pemkab harus tegas. Kalau memang perizinan tidak lengkap, apalagi melanggar tata ruang yang tidak sesuai dengan zonanya, ya harus berani mencabut izin dan menutup pabriknya,” papar Bambang kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Politisi PDIP itu menilai pelanggaran IMB dan Amdal maupun izin lingkungan tak bisa disepelekan. Sebab hal itu berkenaan dengan dampak lingkungan.
Terlebih pelanggaran terkait zonasi dan tata ruang wilayah, juga sanfat fatal karena bisa berimplikasi hukum baik bagi pengusaha yang mengajukan izin maupun pejabat yang memberikan akses dan menerbitkan izin.
Menurutnya sanksi tegas diperlukan agar menjadi efek jera baik pejabat atau pengusaha agar tak seenaknya melanggar peraturan. Jika hanya pemakluman, maka pelanggaran serupa akan terus terulang dan bisa menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sragen.
“Harus ada ketegasan. Usut tuntas pejabat yang menerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan. Izin belum beres tapi sudah beroperasional itu saja sudah pelanggaran. Kalau dibiarkan maka akan jadi kebiasaan dan membiarkan terjadinya pelanggaran. Apalagi kalau melihat lokasinya, di sekitar pabrik itu ada lahan sawah irigasi teknis. Kalau kemudian ekspansi dibiarkan, maka lama kelamaan lahan teknis Sragen bisa habis,” tukasnya.
Bambang juga akan menginstruksikan komisi terkait di DPRD untuk mengusut tuntas persoalan dugaan pelanggaran izin pabrik berkaryawan ratusan itu.
Terlebih, pemilik pabrik tersebut dikabarkan diam-diam juga telah melakukan ekspansi usaha di dua lokasi.
Data yang dihimpun Joglosemar di lapangan, anak perusahaan garmen itu sudah bercokol di Kalijambe dan Sumberlawang. Padahal perizinan juga dikabarkan belum beres seperti yang di Pilangsari Ngrampal.
Di wilayah Sumberlawang, pabrik garmen serupa dilaporkan didirikan di wilayah Desa Tlogotirto.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD, Bambang Widjo Purwanto menyampaikan sudah menerima aduan perihal keberadaan pabrik garmen berskala besar di Ngrampal itu.
Menurutnya, aduan dari masyarakat itu menyampaikan pabrik tersebut belum mengantongi izin Amdal dan tata ruang. Namun pabrik itu dikabarkan justru sudah mengantongi IMB per November 2017 dengan bahasa bangunan tertulis rumah usaha.
“Iya memang ada aduan masuk ke kami soal dugaan pabrik skala besar yang sudah beroperasi padahal izin Amdal, IMB-nya terindikasi bermasalah. Kemudian lokasi pabrik berdiri itu juga tidak masuk zona industri. Ini masih kami pelajari dan nanti akan kami agendakan untuk melakukan pengecekan,” paparnya Kamis (27/12/2018).
Legislator yang akrab disapa Bambang Pur itu menguraikan persoalan pelanggaran izin bangunan dan tata ruang itu oleh industri memang tak bisa dibiarkan. Sebab Pemkab sudah memetakan tata ruang yang semua diperuntukkan sesuai dengan zonasinya.
Selain itu, pelanggaran soal Amdal juga tak bisa ditoleransi lantaran terkait erat dengan keselamatan lingkungan. Terlebih, pelanggaran tata ruang juga mengandung konsekuensi pidana bagi pelanggar termasuk pejabat yang mengeluarkan izinnya.
Ekspansi pabrik garmen di 2 lokasi tersebut mencuat setelah persoalan izin IMB, Amdal dan Tata Ruang pabrik di Pilangsari mencuat dan jadi sorotan publik. Sejumlah pihak menyoroti indikasi adanya perizinan jalur khusus lantaran pabrik diketahui sudah beroperasi hampir setahun padahal belum semua izin dikantongi.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Yusep Wahyudi mengakui jika pihaknya sudah menerbitkan IMB untuk pabrik DJP di Pilangsari.
Namun ia juga mengakui jika fakta di lapangan ternyata ada izin yang tidak sesuai. Yusep juga tak menampik jika terbukti melanggar, maka sanksi terburuknya pabrik bisa dibongkar atau dihentikan.
“Ini masih ditindaklanjuti oleh tim. Kalau yang pengembangan di Sumberlawang dan Kalijambe, kami belum dapat laporan. Belum sampai di meja saya,” kata dia ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/1/2019). Wardoyo