JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Dituding Langgar UU Pemilu, Ini Yang Dilakukan Bawaslu pada Gubernur Anies

   
Ilustrasi/tempo.co

BOGOR – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tersandung kasus. Dia dilaporkan oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) ke Bawaslu.

Terkait dengan kasus itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

“Rinciannya empat orang saksi, dua orang terlapor ,dan terakhir Anies Baswedan yang dilakukan pemanggilan Senin kemarin di kantor Bawaslu RI,” kata Irvan,  Selasa (8/1/2019).

Menurut Irvan, kasus Anies Baswedan ini bermula dari adanya surat pelimpahan kasus dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

“Pelimpahannya sejak Kamis, 20 Desember 2018, sehari setelahnya kami langsung melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu,” katanya.

Irvan mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak pembahasan pertama untuk menentukan kasus tersebut layak disidangkan sebagai dugaan pidana atau tidak.

“Tanggal 14 Januari mendatang kami akan kembali lakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu guna menyimpulkan dugaan kasus tersebut,” ujarnya.

Irvan mengatakan, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Sulitnya Pertemuan Jokowi-Megawati, Politikus PDIP: Kesalahan Jokowi Jauh Lebih Banyak Ketimbang SBY

“Karena lokasinya di Kabupaten Bogor, makanya kami mendapatkan pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu RI,” kata Irvan.

Anies Baswedan dituding Japri melakukan tindakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, pada Senin, 17 Desember 2018.

Dalam acara yang dihadiri capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut, Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan selaku kepala daerah dengan melayangkan salam dua jari yang diduga menjadi simbol pasangan capres-cawapresPrabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies Baswedan disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Irvan. #tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com