JAKARTA– Vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian mendapat apresiasi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI juga mendukung pentokan gryp musik Dewa 19 itu masuk ruang tahanan di Lapas Cipinang.
Namun lebih dari itu, PSI justru mempertanyakan kapan Buni Yani masuk tahanan. Pasalnya, kasasinya sudah dotolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“PSI meminta kejaksaan agar tidak tebang pilih, harus tahan Buni Yani seperti juga menahan Ahmad Dhani,” ujar juru bicara PSI, Guntur Romli saat dihubungi Senin (28/1/2019).
Buni Yani sebelumnya ditetapkan bersalah karena terbukti menambahkan narasi provokatif dalam sebuah video berisi pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Dia sempat mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi tersebut. Kendati demikian, Buni Yani belum ditahan sampai saat ini.
Sebagaimana diketahui, Hakim telah memvonis Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.
“PSI mendukung vonis 1,5 tahun terhadap Ahmad Dhani, karena ujaran kebencian sangat berbahaya bagi kesatuan bangsa ini,” ujar Juru Bicara PSI Guntur Romli saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Dengan kasus ini Guntur berharap bisa menjadi pelajaran bagi netizen untuk cerdas menggunakan media sosial. #tempo.co