JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menipu Puluhan Ribu Jamaah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara

bos PT Abu Tours
Tribunnews
   

MAKASSAR – Bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) akhirnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta, terkait dengan kasus penggelapan dan pencucian uang.

Putusan itu diambil dalam sidang di Pengadilan negeri (PN) Makassar, Senin (28/1/2019). Vonis diambil setelah menggelar sidang selama 30 kali dan mendengarkan keterangan korban serta puluhan saksi.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hamzah Mamba, terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah Mamba dengan pidana penjara selama 20 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 500 juta,” tegas Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing dalam persidangan.

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Saat vonis dibacakan hakim, sorak ratusan jemaah dan agen perjalanan umrah yang hadir dalam persidangan tersebut menyeruak.

Sebagian jemaah dan agen puas dengan putusan itu dan ada pula yang tidak puas dengan putusan penjara selama 20 tahun. Banyak jamaah dan agen yang menginginkan Hamzah Mamba dihukum seberat-beratnya yakni hukuman penjara seumur hidup. Meski suasana riuh dalam ruang persidangan, hakim tetap membacakan putusan terhadap bos Abu Tours Hamzah Mamba.

“Jika denda tersebut sebanyak Rp 500 juta tidak dibayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti 1 sampai 420 item digunakan dalam perkara yang sama dengan terdakwa lain,” jelas Denny.

Usai persidangan, hakim anggota Doddi Hendrasakti mengungkapkan, selama persidangan terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak hal-hal yang dapat meringankan putusan hakim.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Terdakwa terbukti melakukan perbuatan penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota di Indonesia.

“Terdakwa Hamzah Mamba membentuk agen dan mitra untuk mencari jemaah serta membuat biaya harga umrah dengan harga promo di bawah harga rasional sehingga banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang ikut mendaftar akan tetapi gagal diberangkatkan,” terangnya.

“Selain itu, kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara,” lanjut dia.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com