PEKALONGAN- Seorang pemuda berinisial RK terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota Polda Jateng. Pasalnya ia tertangkap mengedarkan pil koplo jenis eximer dalam jumlah besar.
Hal ini terungkap saat Konferensi Pers yang dilaksanakan oleh Subbag Humas Polres Pekalongan Kota Polda Jateng, Kamis (10/01/2018) pagi.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu melalui Kabag Ops Kompol Suharsono menjelaskan kronologi penangkapan tersangka.
โRK diamankan dengan barang bukti berupa 143 bungkus atau 172 pil eximer dan 1 bungkus atau 648 butir serta uang tunai sebesar Rp. 635.000,-,โ terang Kabag Ops seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Penangkapan RK sendiri berawal adanya informasi dari warga yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota.
Lebih lanjut Kabag Ops menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
โTersangka sendiri kita dijerat dengan pasal 196 Jo 197 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak satu milyar lima ratus juta rupiah,โ pungkasnya. Wardoyo