MALAYSIA – Jika di Indonesia ada Undang-undang ITE, maka di Malaysia ada Undang-undang Hasutan. Berdasar undang-udang itulah, tiga orang ditahan otoritas Malaysia karena dianggap menghina mantan Raja Malaysia, Sultan Muhammad V, sehubungan dengan keputusannya untuk turun takhta akhir pekan lalu.
Ketiga orang itu masing-masing telah ditahan pada Selasa (8/1/2019).
“Penahanan dilakukan setelah kami menerima sejumlah laporan mengenai pengguna media sosial yang mengunggah komentar mengandung penghinaan terhadap Sultan Muhammad V,” kata Inspektur Jenderal Polisi Kerajaan Malaysia, Mohamad Fuzi Harun, dalam pernyataannya, Rabu (9/1/2019).
Ditambahkan Harun, ketiga orang yang ditahan, dua di antaranya karena unggahannya di media sosial Twitter, serta seorang lainnya di Facebook.
“Dua orang yang ditahan adalah pemilik akun Twitter (@azhamakhtar dan @aliaastaman) dan satu orang pemilik akun Facebook dengan nama Eric Liew,” ujar Harun dilansir Channel News Asia.
Saat dipantau Rabu (9/1/2019) sore, postingan yang dianggap menghina Sultan Muhammad V di tiga akun tersebut telah dihapus.
Namun tangkapan layar dari tiga unggahan itu telah tersebar luas di media sosial.
Disampaikan Mohamad Fuzi, ketiga orang yang ditahan akan diselidiki di bawah Undang-undang Hasutan Malaysia.
“Publik disarankan agar dapat menggunakan media sosial dengan hati-hati dan menahan diri untuk tidak membuat pernyataan provokatif atau yang dapat membuat disalahartikannya pengunduran diri Yang Dipertuan Agong Ke-15, atau yang menimbulkan persepsi negatif terhadap insitusi kerajaan di negara ini,” katanya berpesan.
Tak hanya menyasar pelaku penghinaan, kecaman juga ditujukan kepada perusahaan tempat Liew bekerja.
Cisco ASEAN dalam pernyataannya mengumumkan bahwa Liew sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Meski demikian, kelompok orang yang mengaku anggota dari Pemuda Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO Young) telah melakukan aksi protes terhadap Cisco ASEAN, pada Selasa (8/1/2019).