JAKARTA– Sebelum didistribusikan ke seluruh daerah di Indonesia, kertas surat suara untuk Pemilu 2019 lebih dulu menjalani tiga kali screening.
Pemeriksaan berlapis itu dilakukan untuk menjaga keamanan dan standar kelayakan surat suara.
“Sreening pertama pada proses pracetak surat suara. Ini untuk memastikan kertas yang digunakan sudah sesuai dengan jenis kertas surat suara yang ditetapkan,” ujar Direktur Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta Purnomo Antono saat ditemui di Jakarta Barat, Minggu (20/1/2019).
Sebagaiman diketahui, Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta merupakan lembaga yang ditunjuk Komisi Pemilih Umum sebagai pengawas keamanan dan kualitas surat suara Pemilu 2019.
Screening kedua, lanjut Purnomo, dilakukan saat pascacetak untuk memastikan surat suara sudah sesuai kelayakan, mulai dari warna dan kebersihan agar tidak ada noda atau bercak di kertas surat suara tersebut.
Sedangkan screening ketiga dilakukan sebelum surat suara dikeluarkan dari pabrik. Di sini surat suara di-screening di security printing, yaitu kode khusus di surat suara itu.
“Jadi surat suara yang bisa keluar dari percetakan adalah surat suara yang telah di-screening,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Menurutnya KPU telah menetapkan pengamanan khusus berupa security printing agar surat suara tidak bisa dicetak di luar perusahaan yang telah ditunjuk KPU. “Pengamanan itu agar (surat suara) tidak bisa dijiplak,” ujarnya.
KPU resmi memulai mencetak surat suara Ahad ini di 35 lokasi di beberapa provinsi. Surat suara akan dicetak sebanyak 939.879.651. Surat suara nantinya akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD provinsi dan surat suara DPRD kabupaten/kota.
Ilham menyebutkan untuk pengamanan percetakan surat suara, KPU bersama Bawaslu dan kepolisian akan melakukan penjagaan di lokasi percetakan. Tempat percetakan pun akan diseterilkan dari pihak pihak yang tidak berwenang.