Beranda Umum Nasional Jual Motor Curian Secara Online, Lelaki Ini Malah Diringkus Polisi, Kakinya Ditembak...

Jual Motor Curian Secara Online, Lelaki Ini Malah Diringkus Polisi, Kakinya Ditembak Karena Melawan

ilustrasi/tempo.co

TANGERANG – Menjual barang atau produk secara online memang lebih cepat dan mudah. Tergiur dengan menjual yang mudah tersebut, membuat pelaku kejahatan ini juga menggunakan media online untuk menjual barang hasil curian.

Bukannya untung, tapi nasib pelaku kejahatan ini malah buntung, alias dengan mudah diringkus oleh polisi. Pelaku melakukan kejahatannya di sebuah rumah di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Polisi mendapati satu di antara barang curiannya, yakni sepeda motor, diperjualbelikan di media sosial sebelum penangkapan bisa dilakukan.

“Petugas kami menyaru sebagai pembeli dan kami dapatkan informasi bahwa sepeda motor itu awalnya dibeli dari tersangka,” kata Kepala Polsek Balaraja Komisaris Wendy Andrianto, Jumat (25/1/2019).

Pencurian terjadi Senin (14/1/2019) dini hari lalu. Korban, Muhamad Afronihmad (21), warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scopy 2016 berikut kunci kontak dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.

Baca Juga :  Forum Akademisi di Istana Hanya Didominasi Paparan Presiden Prabowo, Tak Ada Diskusi

Tak hanya sepeda motor, tersangka juga membawa kabur dua handphone dan perhiasan emas seberat lima gram. Total kerugian korban berkisar Rp 18 juta.

“Korban baru tahu barang-barang hilang keesokan harinya,” kata Wendy.

Beberapa hari setelah leporan itu, polisi mendapat informasi kendaraan dengan ciri-ciri sama seperti yang dilaporkan Afronihmad dijual online melalui media sosial. Polisi yang menyamar sebagai pembeli mendapati penjual membeli motor itu dari orang lain dan orang tersebut membelinya dari Muhadi, tersangka.

Atas keterangan dua saksi tersebut polisi bisa meringkus Muhadi. “Saat kami tangkap, tersangka melawan, petugas mengambil tindakan tegas menembak kaki,” kata Wendy.

Polisi menyita barang bukti sepeda motor yang dimaksud. Tapi bukan hanya satu. Pengembangan penyidikan mendapati bukti pencurian lainnya yakni motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan Yamaha Jupiter MX berplat B 6305 CWH.

Baca Juga :  Purbaya Pastikan Tak Ada Intervensi jika Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

“Tersangka kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan yakni pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana,” ujar Wendy.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.