JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Rapor Kinerja DPRD Karanganyar 2018. Selama Setahun Selesaikan 19 Perda, Tapi Hanya 2 Yang Inisiatif DPRD 

Foto/Humas Kab
   
Foto/Humas Kab

KARANGANYAR- Selama setahun 2018, DPRD Karanganyar mengklaim telah menyelesaikan pembahasan 19 Peraturan Daerah (Perda). Namun dari jumlah itu, hanya dua Perda yang dihasilkan dari inisiatif DPRD.

Hal itu terungkap saat digelar sidang istimewa memeringati HUT DPRD ke 68 di DPRD setempat. Dalam sidang istimewa tersebut, dewan diharapkan lebih profesional dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsi DPRD.

“Periode 2018 DPRD Karanganyar telah menetapkan 19 perda, 17 perda berasal dari Pemkab Karanganyar dan dua perda dari inisiatif dewan. Mekanisme anggaran juga telah ditetapkan bersama ekskutif bahwa anggaran DPRD 2019 sebesar Rp 2.313.588.178 semoga dapat mengcover seluruh program,” papar Ketua DPRD Karanganyar, Sumanto.

Ia mengatakan tema peringatan hari jadi DPRD ke 68 yakni Holopis Kuntul Baris, Karanganyar Maju. Tema itu diharapkan membawa spirit membangun Karanganyar dengan semangat dan guyub rukun.

Ia juga berharap momentum hari jadi ke 68 itu, seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga Binneka Tunggal Ika. Yakni berbeda-beda tetapi satu jua. Seperti yang telah diajarkan oleh Soekarno, bapak pendiri bangsa. Dalam Binneka Tunggal Ika perbedaan suku dan ras tidak menjadi persoalan. Justru menjadi pelangi yang mewarnai negeri Indonesia untuk terus jaya.

“Melalui penelitian dan pengkajian ilmiah dengan melibatkan tokoh masyarakat, sejarah, mantan pimpinan dewan dan perguruan tinggi, diketahui bahwa pelantikan pertama kali DPRD terjadi pada tanggal 24 Januari 1951. Maka melalui keputusan DPRD, bahwa tanggal 24 Januari sebagai hari lahirnya DPRD Karanganyar,” kata Sumanto.

Menurut Sumanto DPRD juga melakukan pengawasan kepada roda pemerintahaan yang dilakukan eksekutif.

Dalam pengawasan 2018, eksekutif telah melaksanakan kegiatan dengan baik terbukti pemkab mendapatkan penghargaan kinerja terbaik ketiga seluruh Indonesia. Termasuk mendapatkan predikat wajar tanpa pengeculian oleh BPK. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com