BANYUMAS- Satreskrim Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun melalui Kasat Reskrim AKP Gede Yoga Sanjaya menyampaikan bahwa kasus Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak yang terjadi
Pada Minggu 18 November 2018 kurang lebih Pukul 13.00 wib di Jl. Sridadi I No. 22 RT 01/RW 04, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.
Kasus pencabulan terhadap anak dilaporkan oleh orangtua korban yang berasal dari Purwokerto Selatan, Banyumas.
Korban diketahui berinisial GUD (4) Purwokerto Selatan, Banyumas. Adapun pelakunya juga masih remaja berinisial GVN (16) asal Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan di peroleh keterangan bahwa pelaku mencabuli korban dengan cara melorotkan celana korban hingga selutut, lalu terlapor memasukan jari ke dalam vagina korban.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com