JAKARTA – Mulai tahun 2019 ini, rupanya para tersangka kasus korupsi tak bakal bisa mengacungkan jempol atau tanda victory lagi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengenakan borgol kepada para tahanan yang diterapkan. Kebijakn itu mulai diterapkan, Rabu (2/1/2019).
Salah satu tahanan yang sudah mengenakan borgol adalah Tubagus Cepy Sethiady yang juga kakak ipar Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Tubagus Cepy adalah tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Saat keluar dari mobil tahanan, Tubagus Cepy sudah mengenakan borgol dan juga rompi jingga tahanan KPK yang sudah diterapkan terlebih dahulu. KPK pada Rabu memeriksa Tubagus Cepy sebagai saksi untuk tersangka Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar.
Terkait pemborgolan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan hal tersebut sebagai bagian dari pengamanan terhadap para tahanan KPK.
“Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan,” kata Febri di Jakarta, Rabu (2/1/2019) .
Dari informasi pihak pengawal tahanan, lanjut Febri, pelaksanaan pemborgolan itu mulai dilakukan di Bandung dan Jakarta hari ini.
“Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu ini dijadwalkan sidang untuk para terdakwa antara lain Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Taryudi, Hendry Saputra, Wahid Husen, Andri Rahmat, dan Fahmi Darmawansyah. #tempo.co