JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Preteli Sel-sel Jaringan Peredaran Sabu. Bandar Handoko Ompong Dilumpuhkan dengan 5 Paket Sabu 

Bandar Handoko dan BB yang diamankan. Foto kolase/Wardoyo
   
Bandar Handoko dan BB yang diamankan. Foto kolase/Wardoyo

SRAGEN- Komitmen Polres Sragen memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan. Usai membekuk dua tersangka maniak pemakai sabu, Polres sukses membekuk bandar yang memasok barang kepada kedua tersangka, Ari Setyawan dan Ekky.

Sang bandar diketahui bernama Handoko Sri Harsanto (33) alias Ompong. Pria asal Dukuh Sumber Rejo RT 17, Desa Gebang, Masaran, Sragen itu dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, Rabu (2/1/2019) pagi.

Handoko dibekuk dua jam seusai penangkapan Ekky dan Ari. Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengungkapkan ketiganya merupakan satu jaringan peredaran sabu.

Tersangka Handoko ditangkap atas perannya sebagai penyedia sabu yang dikonsumsi oleh kedua tersangka Ekky dan Ari. Handoko dibekuk berkat pengembangan dari penangakan kedua pemuda itu.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Mereka bertiga adalah jaringan. Tersangka Handoko ini berperan sebagai penyedia alias pengedar yang memasok sabu untuk kedua pemakai. Yang bersangkutan mengaku sudah 3 tahun menjalankan peran sebagai pengedar,” papar Kapolres Rabu (2/1/2019).

Kapolres menguraikan penangkapan ketiga tersangka itu merupakan wujud komitmen Polres memberantas dan menekan peredaran narkoba di wilayah Sragen. Tak cukup sampai di situ,  tim juga akan mengembangkan kemungkinan adanya jaringan di atas mereka lainnya yang lebih besar.

“Masih kita kembangkan. Untuk sementara, mereka ini beroperasi dengan sistem terputus. Jadi antara pembeli dengan bandarnya tidak saling kenal. Komunikasi mereka terputus,” urai Kapolres.

Sementara, Kasat Narkoba AKP Djoko Satriyo Utomo menguraikan bandar Handoko ditangkap dengan barang bukti lima paket shabu berat kurang lebih 1, 25 gram. Kemudian sebuah bong atau alat hisap habu, sebuah HP merk VIVO warna putih dan uang tunai Rp 200.000 hasil penjualan,” tandasnya.

Baca Juga :  OPTIMALISASI LORONG SEKOLAH MENJADI LORONG LITERASI

Tersangka dibekuk dalam penangkapan sekitar pukul 07.45 WIB di rumahnya. Penangkapan berawal dari penangkapan Ari Setyawan dan Ekky Permana Putra,  selanjutnya tersangka diinterogasi  menerangkan bahwa telah membeli barang berupa Narkotika jenis Shabu dari Handoko Ompong.

“Barang bukti 5 (lima) paket plastik berisi narkoba jenis sabu disimpan diselipkan dibelakang TV dan satu buah bong dalam kamar,” tandas Kasat Narkoba. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com