CILACAP- Seorang nara pidana dari Lapas Klas IIA Permisan Nusakambangan yang divonis 16 tahun penjara ditemukan tewas Rabu (2/1/2019) malam. Napi berkewarganegara Nigeria bernama Jhon Charles Adhiam Bo Oahuongo Aa Jarel Oahuongoalam itu tewas dalam perjalanan dari Lapas menuju Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap, Rabu (2/1/2019).
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasubbag Humas AKP Bintoro Wasono mengungkapkan napi tersebut terdaftar dengan No. Reg. : B1.63/D/2018 dengan Pidana 16 TH denda 1 Milyard. Yang bersangkutan merupakan napi yang divonis terbukti melanggar Pasal : Ps 113 (2) Jo 132 (1) UU RI, No. 35 / 2009 tentang Narkotika yang masa Expirasi pada 20 Agustus 2030 mendatang.
Lebih lanjut Bintoro menjelaskan bawah kejadian tersebut berawal saat petuas dari Kepolisian Sub Sektor Nusakambangan Polres Cilacap bersama petugas kesehatan dari Lapas Narkotika bermaksud merujuk napi yang sedang sakit tersebut ke RSUD Cilacap Nusakambangan. Namun dalam perjalanan dari Lapas menuju ke RSUD napi tersebut sudah meninggal.
“Napi tersebut dirujuk ke RSUD Cilacap atas dasar surat rujukan dari dokter Lapas kelas IIA Permisan Nusakambangan karena menderita sakit paru-paru,” tambahnya.
Saat ini Jenazah napi WNA berada di Ruang Kamar Jenazah RSUD Cilacap dan sedang dilakukan koordinasi dengan pihak keluarga melalui kedutaan besar Nigeria di Jakarta. Wardoyo