JAKARTA – Melalui Kepres Nomor 29/ 2018-2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan remisi kepada terpidana kasus pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali, dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.
Pasalnya, selama di dalam Lapas, terpidana, I Nyoman Susrama berkelakuan baik. Bersama dengan Susrama, ada 114 narapidana lainnya yang juga mendapatkan remisi.
Keputusan Presiden itu pun menuai aksi unjuk rasa dari kalangan jurnalis. Mereka menuntut Presiden mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Bali Anak Agung Gede Prabangsa, digelar komunitas jurnalis Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (25/1/2019).
Dalam unjuk rasa itu para jurnalis mengenakan pita hitam sebagai simbol duka dan matinya kebebasan pers atas pemberian remisi terhadap otak pembunuhan berencana Prabangsa.
Ketua Divisi Advokasi AJI Kendari Laode Fandi Sartiman mengatakan unjuk rasa ini merupakan kecaman dan protes atas sikap presiden Jokowi yang dinilai pro pada pembunuh Prabangsa. Remisi terhadap Susrama dinilai juga merupakan langkah mundur penegakan hukum.
“Kami mengecam keputusan pemberian remisi. Kami meminta presiden mencabut remisi pada Susrama yang menjadi otak pembunuhan keji kawan kami Prabangsa,” teriak jurnalis Beritagar.id itu.
Ketua IJTI Sultra, Asdar Zula juga menyampaikan kekecewaannya atas putusan remisi itu. Menurutnya meski pemberian remisi merupakan hak prerogatif presiden namun selaiknya keputusan itu diambil atas pertimbangan matang dan keadilan hukum . Menurut Asdar kebijakan pemberian remisi harus dikaji ulang.
“Sudah sepatutnya pembunuh jurnalis diberi hukuman yang maksimal. Pemberian remisi ini akan menjadi tanda lemahnya supremasi penegakan hukum khususnya bagi penghalang kebebasan pers,” ujar Asdar dalam orasinya.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu. Pembunuhan itu terkait dengan berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya dan oleh Prabangsa dimuat di harian Radar Bali, dua bulan sebelumnya.
Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, 11 Februari 2009.
Berdasarkan data AJI, kasus wartawan Bali Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut.
Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, antara lain, Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















