Beranda Daerah Sukoharjo Pemkab Sukoharjo Kerjasama dengan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, Sekaligus Luncurkan...

Pemkab Sukoharjo Kerjasama dengan Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, Sekaligus Luncurkan Siapak

Penandatanganan MoU antara Pemkab Sukoharjo dengan Kejari Sukoharjo.
Penandatanganan MoU antara Pemkab Sukoharjo dengan Kejari Sukoharjo.

SUKOHARJO-Pemkab Sukoharjo menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam hal penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Kerjasama itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama (MoU) antara Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Tatang Agus Vallyanto, di lobby Kantor Bupati Sukoharjo, Selasa (22/1/2019).

Bupati menjelaskan, penandatanganan kerjasama ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Sukoharjo dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Serta bermanfaat dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Dengan ditandatanganinya kesepakatan kerjasama ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari Sukoharjo akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Sukoharjo,” jelas Bupati.

Baca Juga :  Perdana Makan Bergizi Gratis di TK BA Sukoharjo: Siswa Antusias, Nasi Habis Tapi Sayuran Dibawa Pulang

Sejalan dengan hal tersebut, Bupati berharap, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo selalu mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi. Sehingga akan berdampak positif terhadap pembangunan pada semua bidang di Kabupaten Sukoharjo

Kejari mengaku sangat menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Sukoharjo di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.

“Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi. Kejaksaan Negeri Sukoharjo siap membantu dan memberikan sosialisasi dan kami berharap nota kesepahaman maupun perjanjian kerjasama yang telah dibuat dan ditandatangani bersama tadi segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” jelas dia.

Kejaksaan Negeri Sukoharjo juga melakukan Launching Aplikasi e- TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) dan aplikasi pelayanan hukum  yng disingkat SIAP PAK ( sistem aplikasi online pelayanan hukum ) pada Website kejari-sukoharjo.go.id. Aplikasi tersebut dapat memberikan informasi kepada segenap OPD berkaitan dengan TP4D Kabupaten Sukoharjo dan sebagai  pelayanan pengaduan hukum online. Aris Arianto