Beranda Umum Nasional Pengacara Kecewa dan Anggap Vonis untuk Amhad Dhani Beraroma Balas Dendam

Pengacara Kecewa dan Anggap Vonis untuk Amhad Dhani Beraroma Balas Dendam

Ilustrasi/Tribunnews

JAKARTA – Vonis 1,5 tahun penjara telah dijatuhkan kepada musisi Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Sesaat sebelum sidang, Ahmad Dhani sesumbar bakal memenangkan kasusnya, dan siap menerima apapun vonis hakim. Ia juga mengatakan, apapun vonis yang ia terima, itu adalah kemenangannya.

Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko kecewa terhadap putusan majelis hakim tersebut. Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.

Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Senin (28/1/2019). Hakim menurutnya, tidak menjelaskan sama dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk menguraikan yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian.

Hendarsam lantas membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca Juga :  Kasus Polisi Tembak Polisi: Curhatan ke Ibu Belum Tuntas, AKP Ulil Sudah Terlanjur Pergi…

Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.

“Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita,” kata Hendarsam.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani telah secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA),” kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).

Baca Juga :  6 Saksi Ahli Tom Lembong Vs 5 Saksi Ahli Kejagung, Nama Jokowi Disebut-sebut dalam Sidang

Atas dasar tersebut Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ratmoho dalam putusannya.

www.tribunnews.com