SRAGEN- Seorang kakek bernama Parmin (57) terpaksa harus meringkuk di penjara. Pasalnya kakek asal Dukuh Kowang, Ngargotirto, Sumberlawang itu nekat menjalankan bisnis judi capjikie.
Parmin diringkus karena berperan menjadi bandar lapangan. Tersangka dibekuk melalui sebuah penggerebekan oleh Satresmob Polres Sragen Jumat (11/1/2019).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harna mengungkapkan tersangka dibekuk saat beroperasi mbandari jenis capjikie di Psar Kowang, Desa Ngargotirto, Kecamatan Sumberlawang.
Ia memastikan, bahwa akan menjerat pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Memang benar, satu pelaku judi jenis cap jie kia telah kita tangkap, barangbukti juga telah kita sita dan kita amankan di Mapolres,“ terang AKP Harna.
Dijelaskan aparat juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 110.000, handphone merk Nokia, karbon atau kertas paito, buku kupon, dan beberapa lainnya telah disita. AKP Harna juga menguraikan, penangkapan itu sendiri bermula dari laporan warga.
“Dari informasi itu, kemudian dilakukan pendalaman di tempat kejadian, kemudian di lakukan penggerebegan. kemudian kita berhasil menangkap satu pelaku, dan beberapa barangbukti, kemudian kita amankan di mapolres sragen. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan penyidik,“ pungkas AKP Harno. Wardoyo