JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polemik Pilkades Serentak Dimajukan, Eks Pansus DPRD Ingatkan Regulasi Tak Boleh Bertentangan Dengan Aturan Lebih Tinggi

Ilustrasi Pilkades
ย ย ย 
Ilustrasi Pilkades

SRAGEN- Wacana Pemkab yang memajukan pelaksanaan Pilkades mulai Mei dan pencoblosan bulan Juli kembali menuai sorotan dari DPRD. Mantan tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen yang membahas Perda Kades periode sebelumnya, menyebut Pilkades tak serta merta bisa dimajukan ketika regulasi belum ada.

Salah satu mantan tim Pansus Perda Kades, Sri Pambudi mengatakan saat ini draft Perda yang mengatur Kades termasuk mekanisme Pilkades serentak, masih menunggu pembahasan di DPRD. Menurutnya, tim Pansus yang membahas pun juga belum diketahui.

Sehingga ketika beredar pernyataan dari eksekutif bahwa Pilkades bakal digelar mulai Mei 2019 dan pencoblosan Juli 2019, hal itu sudah menimbulkan polemik di masyarakat.

“Banyak masyarakat yang menanyakan apakah benar Pilkades akan digelar Juli. Padahal Perda belum ada dan masih ada Kades yang masa jabatannya baru berakhir di Desember 2019,” paparnya Jumat (25/1/2019).

Pambudi yang sebelumnya masuk dalam Pansus Perda Kades periode sebelumnya, menuturkan berdasarkan pengalaman di pembahasan Perda terdahulu, butuh waktu panjang untuk mematangkan Perda itu.

Ia menggambarkan untuk membahas dan mengesahkan Perda terdahulu seingatnya butuh waktu enam bulan lebih. Bahkan Perda Perangkat Desa malah hampir setahun.

“Kalau secara normatif, pembahasan Perda kan diberi waktu satu tahun anggaran. Tapi untuk Perda krusial biasanya juga di atas enam bulan,” katanya.

Ia menggambarkan salah satu yang berpotensi bermasalah adalah rentang waktu pelantikan. Di Perda lama, diatur pelantikan Kades dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah penetapan calon terpilih.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Jika itu tak dirubah, maka jika pencoblosan digelar Juli maka maksimal September harus dilakukan pelantikan. Sementara, Kades yang baru jabatannya berakhir bulan Desember dan jika diikutkan Pilkades lalu terpilih kembali, maka akan muncul problem dengan masa jabatannya.

“Padahal sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur soal itu. Ini yang harusnya jadi pertimbangan,” paparnya.

Ia menguraikan Perda dan ketentuan yang akan dibuat, tentu juga tak bisa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Perubahan ketentuan pun juga harus mengacu pada PP atau Permendagri.

Sementara, problem Kades yang belum habis masa jabatannya dan jika diikutkan Pilkades, itu tak ada regulasinya.

“Harapan kami semua dimatangkan dan dipertimbangkan terlebih dahulu. Karena merubah Perda itu tetap harus mengacu perubahan PP atau Permendagri yang lebih tinggi. Kalau ada satu pun yang cacat hukum atau tak sesuai aturan, tentu tak akan bisa diterapkan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto juga menegaskan ย Pilkades tak akan bisa serta merta dimajukan bulan Juli karena sejumlah permasalahan.

“Pendapat dari mana kalau Pilkades akan digelar bulan Juli. Kami pastikan tidak akan bisa digelar bulan Juli. Hampir pasti itu,” paparnya kepada wartawan Selasa (22/1/2019).

Bambang menjelaskan kemustahilan Pilkades digelar Juli itu dikarenakan beberapa kondisi. Pertama, dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaksanaan Pilkades saat ini baru mulai dibahas.

Pembahasan Perda dari awal hingga disahkan biasanya memakan waktu minimal enam bulan. Terlebih untuk Perda yang krusial dan akan menentukan hajat hidup masyarakat di ratusan desa seperti Pilkades.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Tidak semudah itu. Apalagi membahas Perda Pilkades yang sangat sensitif dan banyak orang memandang. Tentu harus dibahas secara matang dan tak boleh gegabah. Saat ini DPRD juga ada beberapa Perda yang harus dibahas pula,” terangnya.

Kemudian pembahasan Perda juga butuh konsultasi mendalam terkait aturan-aturan di dalamnya. Saat ini, DPRD belum membahas bagaimana mengatur Kades yang berhenti mengundurkan diri, lalu yang berhenti tanpa membuat LPJ AMJ apakah boleh mencalonkan lagi, dan beberapa kondisi lainnya yang butuh diatur secara detail.

Bambang justru mempertanyakan munculnya jadwal tahapan Pilkades padahal Perda baru saja mulai dibahas. Hal itu akhirnya memicu polemik di kalangan masyarakat ketika dasar aturannya belum ada.

Selain itu, masih ada Kades yang masa jabatannya baru berakhir Desember 2019. Sehingga sangat tidak mungkin ketika digelar Pilkades bulan Juli dan meninggalkan Kades yang baru akan habis mada jabatan di akhir tahun.

“Namanya Pilkades serentak ya semua. Bagaimana kalau yang masa tugasnya belum selesai, kan harus diatur juga,” terangnya.

Meski demikian, ia menggaransi jika Pilkades tetap akan digelar tahun 2019. Hanya saja waktunya diperkirakan setelah bulan Juli.

Bisa September, Oktober, November atau bahkan Desember. Selain persoalan Perda, Bambang menyebut jika dipaksakan bulan Juli, maka yang perlu dipertimbangkan adalah kondusivitas wilayah juga.

Rentang waktu yang terlalu dekat dengan Pileg dan Pilpres, karena tahapan dimulai Mei, sangat rawan terhadap kondusivitas. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com