Beranda Umum Nasional Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat

Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat

ilustrasi
logi BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

JAKARTA – Selain bakal menerapkan aturan tentang urun biaya, BPJS Kesehatan juga akan menerapkan aturan baru tentang naik kelas rawat inap.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arif mengatakan peserta program BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat inap hanya diperbolehkan untuk naik satu tingkat. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.

“Dulu boleh naik sampai 2 tingkat atau bahkan 3 tingkat, tapi sekarang hanya diperbolehkan satu saja naiknya,” ujar dia di BPJS Kesehatan, Jumat, (18/1/2019).

Ia mencontohkan, bagi peserta rawat inap kelas 3 saat ini hanya bisa naik satu tingkat menjadi kelas 2. “Jadi enggak bisa lagi kalau dari kelas 3 naik ke kelas 1,” kata dia.

Ia menjelaskan selisih biaya yang harus dibayarkan peserta yaitu berdasarkan selisih tarif INA CBG’s. Budi mengatakan untuk peserta rawat inap kelas 1 yang ingin naik menjadi VIP selisih biaya yang harus dibayarkan yaitu maksimal 75 persen dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Baca Juga :  Kerugian Negara di Kasus Chromebook Membengkak Jadi Rp 2,1 T, Kejagung Beberkan Rincian Baru

Fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. “Baik peserta maupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan,” kata dia.

Selain itu untuk peserta rawat jalan BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan pelayanan dari rumah sakit reguler ke rumah sakit eksekutif. Peserta, kata Budi, harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan. “Sudah ditentukan syaratnya, jumlah dokternya, syarat pemeriksaan, jadi tidak bisa menyatu dengan yang reguler.”

Baca Juga :  Polemik Umrah Saat Bencana: Sudah Dipecat Gerindra, Pulang Umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Akan Langsung Diperiksa Kemendagri

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.