
KARANGANYAR- Bupati Karanganyar, Juliyatmono memahami dilematika tim pendamping desa perihal adanya sejumlah oknum Kades yang menerapkan dana desa dengan bagi roto menjelang Pilkades.
Namun ia menegaskan Pemkab tak punya kewenangan mengaturnya karena itu sudah menjadi otoritas pemerintah desa. Menurutnya, persoalan pembagian dana desa juga rawan memicu konflik jika menyinggung kades.
“Pendamping desa enggak memiliki power. Makanya, laporkan semua ke saya temuan-temuan itu. Akan saya tindaklanjuti,” kata bupati saat menerima audiensi tim pendamping desa Senin (28/1/2019).
Sementara itu Kepala Dispermasdes Karanganyar, Utomo Sidi Hidayat membantah perencanaan Dana Desa asal-asalan. Ia juga menampik kades mencampuradukkannya kepentingan politis.
“Penggunaan Dana Desa itu maksimal 70 persen di infrastruktur dan 30 persen pemberdayaan masyarakat. Kades biasanya memeratakan dulu anggaran ke semua dusun. Baru kemudian ditambah ke dusun skala prioritas pembangunan,” katanya.
Pada tahun ini, Dana Desa disalurkan Rp 160 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibanding tahun lalu Rp 138,8 miliar. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















