Beranda Daerah Solo Status 10 Pelaku Sweeping di Solo Resmi Tersangka

Status 10 Pelaku Sweeping di Solo Resmi Tersangka

Triawati
Triawati

SOLO- 10 pelaku sweeping yang diamankan aparat kepolisian Sabtu (12/1/2019) malam resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ke 10 tersangka tersebut saat ini menjadi tahanan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, penetapan status para tersangka ditetapkan setelah pihak Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.

“Dari barang bukti yang disita dan keterangan para saksi sudah menguatkan dugaan kita terhadap penetapan ini. Saat ini kami terus mengejar pihak-pihak yang terlibat. Baik yang ikut dalam sweeping, maupun otak penggerak aksi yang melanggar hukum,” ujarnya, Minggu (13/1/2019).

Dikatakan Agus, masyarakat dihimbau agar tidak perlu takut dan berani melaporkan tindakan-tindakan yang mengarah ke ranah kekerasan dan mengganggu Kamtibmas.

“Para pelaku akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Apabila ada masyarakat masih melihat hal serupa segera lapor,” imbuhnya.

Di sisi lain, anggota Satreskrim Polresta Surakarta menggelar olah TKP dikawasan Pasar Klithikan Notoharjo,  Kelurahan Semanggi,  Kecamatan Pasar Kliwon,  atau lokasi penangkapan 10 orang tersebut, Minggu (13/1/2019) siang. Petugas melakukan olah TKP di ruas jalan kampung yang berada disisi selatan pasar tersebut. Lokasi tersebut menjadi titik kumpul para pemuda setelah kabur pasca di kejar petugas. Dilokasi ini pula dua orang pelaku dilumpuhkan dengan timah panah saat mencoba melawan petugas.

Baca Juga :  Kampanye Terakhir, Respati-Astrid Apresiasi Antusiasme Seluruh Pendukung dan Parpol Pengusung

Selanjutnya, petugas langsung bergerak kesebuah Ruko yang hanya berjarak 10 meter dari titik awal. Petugas mengambil dan memfoto bangunan dua lantai tersebut,  baik dari luar maupun dalam hingga lantai dua bangunan tersebut. Sedikitnya ada 11 titik yang difoto dalam rangkainn agenda tersebut.

Kasatreskrim Polreata Surakarta,  Kompol Fadli menuturkan pihaknya hanya melakukan BKO terhadap olah TKP yang digelar karena kasus ini ditangani pihak Polda.

“Hasilnya akan diserahkan kepada Polda untuk gelar perkara lanjutan dalam kasus ini. Olah TKP dilakukan untuk mengetahui secara pasti kejadian penangkapan malam kemarim seperti apa. Terutama ketika pelaku mencoba melawan petugas menggunakan sajam ketika akan ditangkap,” pungkas Fadli mewakili Kapolresta Surakarta,  Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Triawati PP