SRAGEN- LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejari Sragen segera menuntaskan penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011. Mereka menilai Kejari terlalu lamban dalam menangani kasus yang sudah membui mantan Bupati Untung Wiyono, eks Sekda Kusharjono, dan sejumlah pejabat rezim itu.
Desakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Kejari Sragen, Senin (7/1/2019). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan surat desakan itu sudah dilayangkannya ke Kejari Sragen kemarin.
Intinya, berisi desakan penuntasan dugaan korupsi Kasda Sragen yang dibuka kembali dengan penetapan mantan Bupati AFR sebagai tersangka pada 5 Desember lalu.
Menurutnya, surat dilayangkan lantaran hingga saat ini Kejari belum melakukan pemeriksaan atas AFR baik dalam status saksi dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kasda Sragen.
“Sehingga kami memaknai telah terjadi proses yang lamban dan tidak mengutamakan penanganan kasus korupsi,” paparnya seusai dari Kejari Sragen.
Boyamin menilai Kejari Sragen bertentangan dan melawan amanah pasal 25 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dia juga melampirkan beberapa kasus Pidsus yang pernah dilakukan advokasi oleh MAKI. Diantaranya gugatan praperadilan melawan KPK, gugatan pada mutasi terhadap Kapolda Jateng, dan penanganan kasus Bupati Jepara.
“Surat kami tembuskan ke Jaksa Agung dan Kajati jateng di Semarang,” tandasnya.
Terpisah, Kasie Pidsus Agung Riyadi usai menerima audiensi dari LSM Komppas Sragen, mengatakan pihaknya akan memprioritaskan semua laporan yang masuk sesuai dengan prosedur. Terkait laporan nama-nama yang diduga turut menikmati aliran dana Kasda, Agung menyampaikan memang sudah menerima laporan.
Ia sudah membaca namun tetap harus dikaji dan ditelaah terlebih dahulu. Pasalnya dari laporan itu, ada nama-nama yang dilaporkan terkait dengan putusan-putusan perkara korupsi Kasda terdahulu.
“Karena saya juga masih baru jadi masih mempelajari dulu. Karena di situ disebutkan tindaklanjut dari putusan. Makanya nanti akan kami kaji dan telaah, hasilnya baru akan kami sampaikan ke Kajari. Bagaimana tindaklanjutnya, nanti Pak Kajari yang menentukan. Kebetulan tim jaksa yang nangani dulu juga sudah nggak ada karena mutasi. Kami juga tidak akan gegabah, saya pikir sudah melalui mekanisme yang benar,” tandasnya. Wardoyo