

SRAGEN- LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejari Sragen segera menuntaskan penanganan lanjutan kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011. Mereka menilai Kejari terlalu lamban dalam menangani kasus yang sudah membui mantan Bupati Untung Wiyono, eks Sekda Kusharjono, dan sejumlah pejabat rezim itu.
Desakan itu dituangkan dalam surat yang dilayangkan ke Kejari Sragen, Senin (7/1/2019). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan surat desakan itu sudah dilayangkannya ke Kejari Sragen kemarin.
Intinya, berisi desakan penuntasan dugaan korupsi Kasda Sragen yang dibuka kembali dengan penetapan mantan Bupati AFR sebagai tersangka pada 5 Desember lalu.
Menurutnya, surat dilayangkan lantaran hingga saat ini Kejari belum melakukan pemeriksaan atas AFR baik dalam status saksi dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Kasda Sragen.
“Sehingga kami memaknai telah terjadi proses yang lamban dan tidak mengutamakan penanganan kasus korupsi,” paparnya seusai dari Kejari Sragen.
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]