SRAGEN- Seratusan warga dari berbagai dukuh di Desa Sepat, Kecamatan Masaran menggelar aksi demo ke balai desa, Rabu (9/1/2019). Mereka menuntut Kaur Perencanaan, Sukamto yang saat ini dipenjara atas kasus penganiayaan ringan terhadap rekan perangkat desa, dipecat dari jabatannya.
Massa yang dipimpin Eko Bastra, tokoh dari Dukuh Pucuk itu, juga menyuarakan aspirasi dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan pemecatan Sukamto. Diantaranya “Sukamto Harus Dipecat”, Pokoke “Sukamto Kudu Dipecat”, “Tupoksi Tidak Dijalankan Sukamto Kudu Dipecat” “Pecat Sukamto, Kami Ingin Sepat Kondusif” dan ” Masuk Bui 3 X Tak Pantas Dadi Perangkat Pecat Pecat Pecat”.
Demo kemudian diterima dengan audiensi di balai desa. Audiensi dipimpin Pj Kades Sepat, Wigiyono dan Camat Masaran, Agus Winarno. Aparat kepolisian dan koramil juga bersiaga mengawal jalannya penyampaian aspirasi.
“Pokoknya hari ini, detik ini juga Pak Kamto harus dipecat. Karena sudah tidak layak jadi perangkat dan panutan warga,” papar Eko saat menyampaikan aspirasi.
Ia juga menggambarkan Sukamto sebagai seorang killer yang tak bisa menghormati sesama perangkat, pejabat desa dan merasa paling menangan dewe.
“Kades dan perangkat lain nggak diajeni (dihargai). Di lingkungan warga juga merasa menangan,” katanya.
Tokoh masyarakat lain, Kemin menyayangkan sikap dan perilaku Sukamto yang juga arogan dan tak membuat situasi kondusif. Sementara Ketua BPD, Ratno menyampaikan aspirasi warga menghendaki Sukamto yang sudah tiga kali dipenjara, segera diproses pemecatannya dari perangkat desa.
Menanggapi kuatnya desakan pemecatan dari warga, Pj Kades Wigiyono menyampaikan pihaknya menampung aspirasi warga dan akan dilapotkan ke kecamatan.
Saat bersamaan, Camat yang berada di lokasi menyampaikan jika detik itu hari itu dipecat memang tidak bisa. Namun setidaknya dari desa sudah akan membuat laporan yang nanti akan dijadikan dasar untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme.
Demo berlangsung hampir satu jam. Setelah puas menyampaikan aspirasi, warga akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Seperti diketahui, Sukamto (48) saat ini memang menjalani hukuman penjara di LP Sragen akibat divonis 3 bulan dalam kasus Tipiring.
Sebelumnya ia juga sempat dua kali masuk penjara karena penganiayaan keponakannya dan penipuan. Wardoyo