JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

167 Desa di Sragen Bakal Kehilangan Kadesnya Mulai Maret 2019. Bupati Siapkan Banyak PJ Kades, Ini Bocorannya! 

Ilustasi kursi jabatan
   
Ilustasi kursi jabatan

SRAGEN- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bakal menyiapkan Penjabat (Pj) kepala desa (Kades), bagi desa-desa yang masa jabatan kadesnya bakal segera berakhir. Para Pj kades itu bisa diambilkan dari pegawai di lingkungan kecamatan namun juga bisa dari PNS di lingkungan Pemkab.

Penyiapan PJ Kades itu dilakukan menyusul agenda besar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2019, yang bakal digelar serentak di 167 desa di 20 kecamatan tahun ini.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan, banyak kades yang bakal habis masa jabatannya mulai Maret mendatang. Atas kondisi itu, Pemkab sudah harus siap-siap menunjuk PJ Kades yang akan ditugaskan mengampu jabatan Kades selama masa kekosongan sampai terpilih Kades baru hasil Pilkades.

“Kami bakal menyiapkan ASN sebagai Pj kades bagi desa yang kadesnya berakhir masa jabatannya,” kata Yuni.

Baca Juga :  Terbaik, Bank Djoko Tingkir Sragen Tetap Konsisten Kembali Meraih Penghargaan TOP BUMD Tahun 2024 Golden Trophy

Yuni mengatakan, Pj kades itu bakal diambilkan dari kecamatan atau dari lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen. Menurut dia, tidak semuanya Pj kades itu bakal diambilkan dari kecamatan, karena banyaknya desa yang menggelar pilkades di sebuah kecamatan.

“Tidak semuanya PJ kades dari kecamatan. Karena ada desa di sebuah kecamatan yang menggelar banyak pilkades. Bayangkan bila satu kecamatan ada delapan desa atau lebih yang menggelar pilkades, bisa habis pegawai di kecamatan,” paparnya kepada wartawan.

Dari 196 desa di 20 kecamatan, 167 desa bakal menggelar pilkades. Menurut Yuni, masa jabatan kades berakhir mulai Maret mendatang. Paling akhir, kades yang jabatannya selesai Desember adalah Desa Kadipiro Kecamatan Sambirejo. Pihaknya sudah memetakan desa-desa mana saja yang akan berakhir mulai Maret dan unsur ASN yang akan ditempatkan sebagai Pj kades.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Tatag Prabawanto menyampaikan, Pemkab Sragen memastikan bakal menggelar Pilkades 2019 paling cepat pada September mendatang.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

Pemkab juga telah mengajukan perubahan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup), sebagai payung hukum dalam pelaksanaannya.

“Proses pelaksanaan Pilkades 2019 akan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Pembentukan panitia bisa pada Mei dan pemungutan suara paling cepat pada September mendatang. Mau Oktober atau November juga tidak masalah,” kata Tatag.

Saat ini Pemkab Sragen tengah menyiapkan semua aturan hukumnya secara komprehensif. Pemkab Sragen juga sudah mengajukan perubahan perda.

Menurut dia, ada beberapa klausul atau pasal yang lebih khusus dalam perubahan perda tersebut. Perubahan Perda dan perbup itu juga memberi kenyamanan bagi Bupati Sragen terkait masalah pilkades serentak, yang bakal digelar serentak di 167 desa di 20 kecamatan. Wardoyo

 

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com