WONOGIRI–Aparat Polres Wonogiri menangkap dua pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis sabu dan psikotropika jenis obat G. Dua orang tersebut merupakan residivis.
Kasatnarkoba Polres Wonogiri AKP Suhardjo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, mengatakan kedua tersangka ini memang residivis. Mereka adalah AG (41) warga Giriwoyo dan DS (22) warga Baturetno.
“AG kami tangkap karena kasus sabu sedang DS memiliki atau mengkonsumsi obat daftar G yang bersimbol huruf Y,” kata dia, Rabu (6/2/2019).
AG, jelas dia, ditangkap pada Sabtu (19/1/2019) di SPBU Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno. Padahal sebelumnya AG pernah terlibat kasus narkoba. Pada Agustus 2018 lalu, dia baru saya bebas dari hukuman. AG menjalani pidana lima tahun penjara di Rutan Wonogiri, untuk kasus pidana narkotika.
Sedang DS (22) warga Baturetno ditangkap di dekat gereja di Kecamatan Baturetno lantaran kepemilikan obat daftar G. DS ditangkap pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Sebelumnya, kami mengamankan seorang warga yang kedapatan memiliki obat daftar G. Setelah diinterogasi, orang tersebut mengaku membeli obat dari DS,” jelas dia.
DS, terang dia, malah sudah ketiga kalinya harus berurusan dengan hukum. Beberapa tahun lalu, DS sempat terlibat dalam kasus pencurian dan perkelahian. Dia divonis penjara di Rutan Kelas II B Wonogiri selama satu tahun dan tujuh bulanan. Aris Arianto