
KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemkab Karanganyar meminta maaf terkait banyaknya warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkades. Mereka yang tak terdaftar berakibat tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan Setda Karanganyar, Timotius Suryadi menjelaskan, berdasarkan perda No 19 tahun 2015 tentang Pilkades disebutkan, meskipun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) namun jika tidak masuk dalam DPT, maka tidak dapat menggunakan pilihnya dalam pilkades ini.
“ Kami mohon maaf jika masih ada warga yang tidak masuk dalam DPT meskipun telah memiliki KTP setempat,” paparnya kepada wartawan Senin (18/2/2019).
Ia hanya berharap agar ke depan, hal ini tidak perlu terjadi lagi. Ia juga mengakui sejumlah permasalahan muncul selama tahapan pilkades. Tetapi, menurutnya panitia desa maupun kabupaten sudah mengatasi setiap persoalan secara spesifik.
“Semua mengacu ketentuan. Pemkab sudah punya solusi. Ada treatment, masing-masing wilayah memiliki kebutuhan berbeda. Kami kembalikan ke rel, sesuai prosedur. Pemerintah mengambil langkah strategis,” ungkap dia saat ditemui wartawan pada kesempatan berbeda. Wardoyo
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















